Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah! Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB Soal Pendaftaran CPNS 2022, Benar Hanya Ada PPPK?

Simak penjelasan terbaru Kemenpan RB soal apakah pendaftaran CPNS 2022 dibuka atau tidak dan benarkah hanya ada seleksi PPPK.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
PENDAFTARAN CPNS 2022 - (ilustrasi) Simak penjelasan terbaru Kemenpan RB soal apakah pendaftaran CPNS 2022 dibuka atau tidak dan benarkah hanya ada seleksi PPPK. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Simak penjelasan terbaru Kemenpan RB soal apakah pendaftaran CPNS 2022 dibuka atau tidak dan benarkah hanya ada seleksi PPPK.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce angkat bicara perihal ramainya pertanyaan warganet di media sosial soal ada tidaknya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022.

Menurutnya, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pembukaan pendaftaran CPNS 2022.

Sejauh ini, pihaknya masih berfokus menuntaskan penerimaan ASN 2021.

Baca juga: Kemenkumham Rilis Hasil Final CPNS 2021, Berikut Link Pengumuman dan Tahapan Selanjutnya

Baca juga: Lengkap! Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Online untuk Melamar Pekerjaan atau Pemberkasan CPNS

Baca juga: Jadi Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos CPNS 2021, Begini Cara Membuat DRH

"Belum, masih fokus seleksi (ASN) 2021. Nanti di-update ya," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/1/2022) malam, seperti dilansir Kompas.com.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah warganet ramai mempertanyakan ada tidaknya penerimaan CPNS 2022 di media sosial.

Mereka meminta kejelasan soal ada tidaknya pembukaan CPNS pada 2022.

Averrouce lagi-lagi menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai pembukaan CPNS 2022.

"Betul (belum ada pembahasan)," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama juga enggan berkomentar lebih jauh terkait penerimaan CPNS pada 2022.

Ia justru meminta menanyakan kepastian ada tidaknya penerimaan CPNS 2022 tersebut kepada KemenPANRB.

"Ini lebih tepat ke KemenPANRB," katanya Kamis (13/1/2022) malam.

Rekrutmen guru pada 2022

Kendati demikian, pihaknya memastikan BKN siap melaksanakan proses penerimaan aparatur sipil negara (ASN).

"BKN siap melaksanakan proses rekrutmen ASN dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)," katanya lagi.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com (10/10/2021), Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pada 2022 hanya dibuka untuk rekrutmen PPPK.

"Tahun depan (2022) hanya PPPK saja," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo.

Ia menyampaikan, pengadaan calon ASN pada 2022 hanya untuk formasi PPPK saja.

Baca juga: Ramai di Medsos, Inilah Penjelasan BKN soal Kabar Penempatan Peserta Lolos CPNS Diacak

Diketahui, rekrutmen PPPK untuk formasi guru pada 2021 dibuka untuk 1.000.000 formasi.

Namun setelah melalui seleksi, hanya ada 507.848 formasi guru PPPK.

Sehingga, sisa formasi yang ada akan dibuka kembali pada 2022, untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Formasi guru agama di sekolah negeri akan dibuka pada pengadaan ASN 2022.

Sebab, pada 2021 hanya dialokasikan sekitar 22.000 formasi.

Sementara untuk formasi guru PPPK, kemungkinan dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan guru honorer lainnya.

Besaran Gaji PPPK 2021 Termasuk Guru Honorer serta Beda PNS dan PPPK

Mengutip Kompas.com, daftar gaji PNS dan PPPK 2021 Gaji PNS Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tahun 2021, ada kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi PPPK, peserta tidak dibatasi, negeri atau swasta, cara daftar dan syarat lengkapnya.
BESARAN GAJI PPPK - Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tahun 2021, ada kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi PPPK, peserta tidak dibatasi. Ayo intip besaran gaji guru honorer yang diangkat jadi PPPK 2021, besaran gaji PPPK serta beda PNS dan PPPK. (Warta Kota/Ricky Martin Wijaya)

Inilah besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Besaran Gaji PPPK 2021

Untuk Gaji PPPK 2021 aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun besaran gaji PPPK 2021 menurut peraturan tersebut yakni:

Gaji PPPK 2021 Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK 2021 Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK 2021 Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK 2021 Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK 2021 Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK 2021 Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK 2021 Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK 2021 Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK 2021 Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK 2021 Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK 2021 Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK 2021 Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK 2021 Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK 2021 Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK 2021 Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK 2021 Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK 2021 Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

Gaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi. Itulah daftar gaji PNS dan PPPK 2021.

Beda PNS dan PPPK? Ini penjelasan lengkapnya

Nantinya, pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Dikutip Kompas.com, Rabu (30/12/2020), Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.

Pasalnya, lanjut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.

"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).

Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK. Lantas, apa beda PNS dan PPPK?

PPPK

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

  • Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
  • Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
  • Berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh:

  • Gaji dan tunjangan.
  • Cuti.
  • Perlindungan.
  • Pengembangan kompetensi.
  • Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

PNS

Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

PNS berhak memperoleh:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • Cuti;
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • Perlindungan; dan
  • Pengembangan kompetensi.

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Itulah tadi informasi seputar besaran gaji PPPK serta beda PNS dan PPPK, Ayo intip besaran gaji guru honorer yang diangkat jadi PPPK 2021!.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved