Breaking News

Berita Nasional Terkini

Dihapus Tahun 2023, Terjawab Sudah Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Saat Ini Sedang Bekerja

Tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang.

Editor: Doan Pardede
Kolase KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO/SSCASN
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Federasi Guru Honorer (FGH) Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, memprotes upah mereka yang masih di bawah standar kelayakan, Rabu (18/5/2011) dan syarat P3K/PPPK tenaga Pendidik atau Guru di tahun 2018 lalu 

Utamanya, perekrutan tenaga honorer itu bakal dilakukan oleh instansi pemerintahan jika mereka membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tambahan untuk mengerjakan tugas tertentu.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Pemkot Samarinda Pangkas Jumlah Pegawai Non ASN

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan pegawai instansi pemerintahan yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu.

Jadi, jika jangka waktu tersebut telah usai, masa kerja PPPK pun berakhir atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintahannya dan berdasarkan penilaian kinerjanya.

Gaji

Meski statusnya bukan sebagai pegawai tetap seperti tenaga honorer, PPPK terbilang lebih beruntung karena ada beberapa hal yang dapat diperolehnya di luar gaji atau upahnya.

Mulai dari tunjungan, hak untuk mengajukan cuti, fasilitas perlindungan pekerja, hingga pengembangan kompetensi.

Perekrutan

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis oleh pejabat di suatu instansi pemerintahan karena ada seleksi khususnya tersendiri.

Selain itu, PPPK tak bisa langsung menjadi PNS, lantaran proses seleksi bagi calon PNS itu berbeda lagi dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PNS menjadi salah satu dari jenis pekerjaan ASN melalui proses perekrutan yang digelar secara serentak dalam skala nasional, berbeda dengan tenaga honorer maupun PPPK.

Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini sedang bekerja?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pemerintah akan memberikan masa transisi selama 5 tahun, terhitung sejak 2018 agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved