CPNS 2022

INFO CPNS Kaltim: Kuota Minim Seleksi CPNS 2022 Tetap Ada, Simak Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK

Simak informasi CPNS Kaltim, kuota minim seleksi CPNS 2022 tetap ada, simak perbedaan ASN, PNS, dan PPPK.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Simak informasi CPNS Kaltim, kuota minim seleksi CPNS 2022 tetap ada, simak perbedaan ASN, PNS, dan PPPK. 

"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau P3K yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi.

Mengapa PPPK langsung diangkat? Hal itu didasarkan pada pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya.

Sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengsi jabatan yang ada.

Mengisi Jabatan Tinggi

Perbedaan ketiga, Dwi menjelaskan seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di pemerintahan.

Sebab, mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.

Sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK.

"Kalau seorang PNS ingin duduk di jabatan tinggi dia harus start dari bawah, tapi P3K tidak. P3K justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," kata Dwi.

P3K nantinya bisa mengisi 3 kluster jabatan: fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN PPPK dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS.

Sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan KemenPAN-RB, Dwi menjelaskan jabatan tersebut ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.

Tahun Ini Mengapa ada CPNS dan PPPK?

Kemudian muncul pertanyaan mengapa harus dibedakan antara PNS dan PPPK.

Mengapa tidak semua saja dibuat sama, yakni PNS.

"cuma mau nanya aja... kalauu kedudukannya sama.. dan hak nya sama serta statusnya sama.. kenapa harus dibedakan dan diadakan P3K? knp gk PNS aja semuanya... mohon pencerahan..," tulis akun @yusvian89 di unggahan Instagram @bkngoidofficial.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved