CPNS 2022

INFO CPNS Kaltim: Kuota Minim Seleksi CPNS 2022 Tetap Ada, Simak Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK

Simak informasi CPNS Kaltim, kuota minim seleksi CPNS 2022 tetap ada, simak perbedaan ASN, PNS, dan PPPK.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Simak informasi CPNS Kaltim, kuota minim seleksi CPNS 2022 tetap ada, simak perbedaan ASN, PNS, dan PPPK. 

Inilah Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK.

Apa Perbedaan di Antara PNS, ASN, dan PPPK?

Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara ketiganya dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).
ASN.

Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan PPPK.

Sehingga semua PNS atau PPPK adalah seorang ASN.

Namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang PPPK.

"Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Dwi.

Perbedaan PNS dan PPPK

Selanjutnya Dwi menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.

Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

Baca juga: Tahap Pemberkasan CPNS 2021 Ditutup 21 Januari 2022, Inilah Dokumen yang Harus Diunggah Peserta

Posisi yang Akan Diisi

PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di Pemerintahan, sementara PPPK juga mengisi jabatan Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan.

"Jadi dia posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier, itu tidak," ungkap Dwi.

Proses Pengangkatan

Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara PPPK tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved