Seleksi CPNS 2022 Tetap Digelar, Simak Ketentuan Baru yang Diberlakukan KemenPAN-RB

Pemerintah akan menggelar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Siap-siap, seleksi CPNS 2022 bakal digelar, simak sejumlah ketentuan baru yang diberlakukan Kementerian PAN-RB. 

Berdasarkan SK itu kemudian diajukan usul ke BKN untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK.

Hal itu berbeda dengan CPNS, yang harus menerima sebagian gaji saja ketika belum diangkat menjadi PNS, dan itu memakan waktu yang cukup panjang.

"Ketika seorang CPNS sebelum diangkat PNS ada masa sekitar 1 tahun, dia hanya akan diberi gaji sekitar 80 persen, sedangkan P3K begitu yang bersangkutan diangkat menjadi P3K maka akan dibayar 100 persen gaji pokok," ujar Dwi.

2. Kenaikan Jabatan

Keuntungan kedua adalah jalur cepat atau akselerasi dalam memperoleh posisi jabatan yang tinggi.

Seperti disebutkan sebelumnya, PNS harus melalui tahapan jenjang karier dan memulainya dari bawah sebelum bisa menempati posisi yang tinggi.

Sementara PPPK, sudah bisa langsung menempati sejumlah jabatan tinggi sejak pertama kali melamar.

"Ada keuntungan justru kalau kita posisinya (P3K), ibarat kita bisa percepatan untuk duduk dalam satu jabatan (tinggi)," kata Dwi.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siap-siap Seleksi CPNS 2022 Bakal Digelar, Simak Sejumlah Ketentuan Baru yang Diberlakukan Menpan RB, https://jakarta.tribunnews.com/2022/01/16/siap-siap-seleksi-cpns-2022-bakal-digelar-simak-sejumlah-ketentuan-baru-yang-diberlakukan-menpan-rb?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved