Berita Nasional Terkini

Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Hanya PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya

Tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang.

Biro Pers Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo bersama para PNS. Sesuai UU ASN paling lambat 2023 tak akan ada lagi tenaga honorer. Hanya ada PNS dan PPPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tenaga honorer tidak akan ada lagi.

Tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang.

Sehingga hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Kuota Minim Seleksi CPNS 2022 Tetap Ada, Simak Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK

Hal tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023, Nantinya Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK, Ini Bedanya, hal itu dijelaskannya dalam konteks pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sehingga jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal.

Lalu apa beda honorer, PNS dan PPPK? Berikut ulasannya:

Tenaga Honorer

Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yng dimaksud dengan tenaga honorer.

Jadi, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.

Gaji

Skema penggajian tenaga honorer itu berbeda dengan PNS dan PPPK yang tegas diatur oleh pemerintah serta berlaku secara nasional.

Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya dan didasarkan pada alokasi anggaran satuan kerja (Satker) dalam APBN atau APBD.

Baca juga: Terjawab Sudah! Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB Soal Pendaftaran CPNS 2022, Benar Hanya Ada PPPK?

Perekrutan

Karena UU ASN memang tidak mengatur perihal tenaga honorer, perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.

Untuk instansi pemerintahan di daerah, tenaga honorer biasanya direkrut oleh pejabat setempat tanpa perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Utamanya, perekrutan tenaga honorer itu bakal dilakukan oleh instansi pemerintahan jika mereka membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tambahan untuk mengerjakan tugas tertentu.

ILUSTRASI - Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. Simak hasil akhir pasca-sanggah seleksi CPNS 2021 yang telah
ILUSTRASI - Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. Simak hasil akhir pasca-sanggah seleksi CPNS 2021 yang telah (Kemenko Marves)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan pegawai instansi pemerintahan yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu.

Jadi, jika jangka waktu tersebut telah usai, masa kerja PPPK pun berakhir atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintahannya dan berdasarkan penilaian kinerjanya.

Baca juga: Terungkap Persaingannya Akan Sangat Ketat! Inilah Perbedaan Seleksi CPNS 2022 dan Tahun Sebelumnya

Gaji

Meski statusnya bukan sebagai pegawai tetap seperti tenaga honorer, PPPK terbilang lebih beruntung karena ada beberapa hal yang dapat diperolehnya di luar gaji atau upahnya.

Mulai dari tunjungan, hak untuk mengajukan cuti, fasilitas perlindungan pekerja, hingga pengembangan kompetensi.

Perekrutan

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis oleh pejabat di suatu instansi pemerintahan karena ada seleksi khususnya tersendiri.

Selain itu, PPPK tak bisa langsung menjadi PNS, lantaran proses seleksi bagi calon PNS itu berbeda lagi dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Tak Hanya Seleksi PPPK, Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka, Simak Syarat dan Aturan Baru

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PNS menjadi salah satu dari jenis pekerjaan ASN melalui proses perekrutan yang digelar secara serentak dalam skala nasional, berbeda dengan tenaga honorer maupun PPPK. (*)

Berita tentang PNS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved