Berita Nasional Terkini

Terungkap Persaingannya Akan Sangat Ketat! Inilah Perbedaan Seleksi CPNS 2022 dan Tahun Sebelumnya

Beberapa waktu lalu santer beredar kabar jika CPNS 2022 tak akan digelar dan diganti oleh skema PPPK.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
ILUSTRASI CPNS. Peberapa waktu lalu santer beredar kabar jika CPNS 2022 tak akan digelar dan diganti oleh skema PPPK, pemerintah akhirnya memberikan kepastian seputar kabar tersebut 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kepastian apakah seleksi CPNS 2022 akan dibuka atau tidak. 

Sebelumnya, pertanyaan apakah seleksi CPNS 2022 bakal tetap digelar oleh pemerintah cukup banyak ditanyakan. 

Pasalnya, beberapa waktu lalu santer beredar kabar jika CPNS 2022 tak akan digelar dan diganti oleh skema PPPK.

Sejumlah orang lantas mempertanyakan apakah kabar tersebut benar adanya.

Baca juga: Kabar Gembira! CPNS 2022 Akhirnya Dipastikan Tetap Dibuka dan Tak Hanya PPPK, Berikut Ketentuannya

Baca juga: Lengkap! Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Online untuk Melamar Pekerjaan atau Pemberkasan CPNS

Baca juga: Cek Syarat dan Siapkan 7 Berkas! CPNS 2022 Tetap Dibuka dan Tak Hanya PPPK, Lihat Juga Perbedaannya

Terkait hal itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan jika pendaftaran CPNS 2022 akan tetap dibuka.

Hanya saja, kuotanya akan disesuaikan dengan kebutuhan.

"Kalau tahun depan, pengertian tidak ada, bukan tidak ada sama sekali. Tapi ada pengurangan, sesuai kebutuhan," kata Tjahjo, seperti dilansir TribunJakarta.com di artikel berjudul Tjahjo Kumolo Sebut Seleksi CPNS 2022 Bakal Digelar, Simak Ketentuan Barunya.

Tjahjo menyebutkan pendaftaran lowongan CPNS 2022 ini tidak akan melebihi kebutuhan.

Misalnya jika sebuah instansi hanya butuh 5 orang, maka yang dibuka hanya 5 dan tidak lebih.

Tjahjo juga menyebutkan, memang penerimaan pegawai ini akan lebih banyak menggunakan skema PPPK.

Menurut Tjahjo PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan CPNS.

Inilah Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK.

Apa Perbedaan di Antara PNS, ASN, dan PPPK?

Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara ketiganya dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).
ASN.

Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan PPPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved