Senin, 13 April 2026

Berita Kukar Terkini

Warga Sanga-Sanga Dalam Tolak Perusahaan Batu Bara yang Akan Menambang

Sebanyak tiga unit alat berat milik CV Sanga Sanga Perkasa (SSP), telah memasuki area kampung RT.24 Kelurahan Sanga Sanga Dalam

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Alat berat CV.SSP saat berada di lokasi. Sebanyak tiga unit alat berat milik CV Sanga Sanga Perkasa (SSP), telah memasuki area kampung RT.24 Kelurahan Sanga Sanga Dalam pada Sabtu, (15/1/2022) sekitar pukul 12.43 Wita. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Sebanyak tiga unit alat berat milik CV Sanga Sanga Perkasa (SSP), telah memasuki area kampung RT.24 Kelurahan Sanga Sanga Dalam pada Sabtu, (15/1/2022) sekitar pukul 12.43 Wita.

Dimana, pihak perusahaan bersikeras pekan depan atau tepatnya pada tanggal 17 Januari 2022 mendatang akan melakukan kegiatan penambangan.

Hal itu diungkapkan Koordinator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang kepada TribunKaltim.Co, Minggu (16/1/2022).

Rupang menjelaskan, sebelumnya warga telah berkali-kali menolak rencana penambangan CV. SSP di kawasan kampung RT. 24 kelurahan Sanga Sanga Dalam, baik lewat aksi dan sejumlah protes yang ditujukan langsung kepada pemerintah.

Baca juga: Endus Lokasi Tambang Ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Polda Kaltim Dalami Keterangan Saksi

Baca juga: Tambang Ilegal Masih Kerap Ditemukan, Kapolresta Samarinda Sebut Akan Menindak Tegas

Baca juga: Dipatok Biaya Rp 11 Juta, TKI Ilegal Diberangkat ke Malaysia Melalui Pelabuhan Tikus di Sumut

"Bahkan perwakilan warga menemui Wakil Gunernur Kaltim Hadi Mulyadi mendesak baik Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tidak menerbitkan rekomendasi izin lingkungan," ujarnya.

Lanjut dia, pada tahun 2018 lalu juga warga telah melaporkan CV.SSP kepada Polda Kaltim dengan dugaan tindak pidana lingkungan, karena perusahaan telah melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi izin lingkungan.

"Ironisnya hingga hari ini laporan tersebut mangkrak di Polda Kaltim tanpa adanya kejelasan dan tindak lanjut," tegas Rupang.

Baca juga: Penanganan Tambang Ilegal Diharap Polresta Samarinda Ada Aturan Jelas, Masyarakat Bisa Lapor

Kemudian ucap dia, pada tahun 2019 lalu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kukar dan Dinas Perizinan Kabupaten Kukar akhirnya mengeluarkan rekomendasi menolak diterbitkannya Izin Linkungan kepada CV.SSP.

Namun kata dia, sepertinya rekomendasi surat penolakan ini tidak dianggap sebagai hal serius oleh perusahaan.

"Rencana hari Senin besok warga akan lakukan aksi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved