Berita Nasional Terkini
Dipatok Biaya Rp 11 Juta, TKI Ilegal Diberangkat ke Malaysia Melalui Pelabuhan Tikus di Sumut
Bukannya gratis untuk bisa berangkat, namun setiap TKI akan dipatok biaya mulai Rp 10 juta sampai Rp 11 juta
TRIBUNKALTIM.CO- Banyak yang berkeinginan bekerja di Malaysia dengan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Bahkan mereka nekat menjadi tenaga kerja ilegal.
Bukannya gratis untuk bisa berangkat, namun setiap TKI akan dipatok biaya mulai Rp 10 juta sampai Rp 11 juta.
Mereka bukan berangkat melalui pelabuhan resmi, namun melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
"Nanti ada yang jemput. Untuk perorangnya antara Rp 10 sampai Rp 11 juta sekali berangkat," Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (5/1/2022).
Tatan mengungkapkan setibanya di Sumut, para calon TKI ilegal yang berasal dari pulau Jawa dijemput di bandara Kualanamu.
Baca juga: Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Selangor, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka dan 5 Buron
Baca juga: Daryati, TKI Asal Lampung Divonis Seumur Hidup di Pengadilan Singapura, Awalnya Diancam Hukuman Mati
Baca juga: Enam Kontak Erat TKI Balikpapan Negatif Covid-19, Bagaimana dengan Hasil Pemeriksaan B117?
Setelah itu mereka diinapkan ke sebuah penampungan sambil menunggu diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara.
Sampai saat polisi telah menangkap lima orang terkait dugaan perdagangan orang yakni R, AI, S, DS dan MP.
Saat ini mereka ditahan di Polres Batubara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk R, dia berperan sebagai agen. Sementara IA sebagai pengawas pada saat mau berangkat. S sebagai pemilik tempat tangkahan dan gudang logistik. Sementara DS berperan menjemput calon TKI Ilegal ke bandara Kualanamu.
Sementara MP sebagai penyedia penampungan.
Saat ini polisi masih memburu empat pelaku lainnya dan seorang penghubung yang berada di Malaysia.
Penghubung tersebut yang nantinya menerima dan membawa para TKI ke perusahaan agar dipekerjakan.
"Itu masih kami dalami karena menurut informasi di sana nanti ada yang mereka temui. Ini yang sedang kami dalami terkait dengan muncul satu nama orang yang diduga akan mendistribusikan atau menyalurkan PMI tersebut di Malaysia," ucapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran serta terancam penjara diatas lima tahun.