CPNS 2021
Dilampirkan dalam Pemberkasan CPNS 2021, Begini Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat administrasi yang dilampirkan untuk pemberkasan dokumen bagi peserta lulus
4. Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Baca juga: Terungkap Persaingannya Akan Sangat Ketat! Inilah Perbedaan Seleksi CPNS 2022 dan Tahun Sebelumnya
Perpanjangan Masa Berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan
- Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS
- Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.