CPNS 2021

Dilampirkan dalam Pemberkasan CPNS 2021, Begini Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat administrasi yang dilampirkan untuk pemberkasan dokumen bagi peserta lulus

Editor: Diah Anggraeni
Istimewa
Berikut ini cara membuat dan memperpanjang SKCK untuk dilampirkan dalam pemberkasan CPNS 2021. 

4. Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca juga: Terungkap Persaingannya Akan Sangat Ketat! Inilah Perbedaan Seleksi CPNS 2022 dan Tahun Sebelumnya

Perpanjangan Masa Berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan

- Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS

- Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved