Berita Balikpapan Terkini
Rentetan Kasus Cek Kosong Hasanuddin Masud, Irma Suryani Berbalik Jadi Terlapor
Kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pengancaman kepada Nurfaidah, istri anggota DPRD
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Berawal dari pelapor, kini Irma Suryani seorang pengusaha asal Kota Samarinda berbalik menjadi terlapor.
Senin pagi, (17/1/2022) Irma didampingi kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu mendatangi Polda Kaltim.
Kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pengancaman kepada Nurfaidah, istri anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud.
"Kedatangan kami untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor atas laporan mereka (Nurfaidah dan Hasanuddin Masud) yang sudah sampai ke tahap penyidikan," ujarnya.
"Dugaannya terkait Pasal 368 dan 369 KUHP yaitu pemerasan dan pengancaman," kata Jumintar Napitupulu di Polda Kaltim.
Ia melanjutkan, laporan tersebut merupakan rentetan dari laporan Irma Suryani tanggal 9 April 2020 lalu terkait cek kosong. Perkara itu sudah di SP3.
Baca juga: Ukuran Kantong Kresek Hitam Isi Rp 2,7 M Disoal, Kuasa Hukum Irma Suryani Tantang Silakan Cek Nanti
Baca juga: Akibat Pemberitaan di YouTube, Hasanuddin Masud akan Layangkan Somasi terhadap Irma Suryani
Baca juga: Jubir Hasanuddin Lapor Balik Irma Suryani, Pidana Pengancaman Kasus Dugaan Cek Kosong di Samarinda
"Setelah kita lapor itu mereka juga buat laporan bulan Juni 2020. Menurut kami laporan itu imbas dari laporan cek kosong itu. Di sini pelapor jadi terlapor," terangnya.
Jumintar menilai laporan yang diajukan terhadap kliennya sangat tidak berdasar. Ia dengan tegas menolak laporan tersebut.
Adapun yang dituduhkan pemerasan dan pengancaman berupa barang brendit, sertifikat dan BPKB. Padahal itu diserahkan berkaitan dengan cek kosong.
"Tidak benar itu. Tidak ada perbuatan yang dituduhkan, pemerasan dengan pengancaman. Apanya yang diperas atau diancam," ungkapnya.
Ditanya terkait langkah selanjutnya, Jumintar Napitupulu mengaku mengikuti saja sesuai dengan prosedur. "Kita ikutin saja sesuai prosedur. Untuk melaporkan balik masih dipertimbangkan. Yang jelas kami tidak tinggal diam," ucapnya.
Dilansir dari berbagai sumber, polemik Irma dengan kubu Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Cek Kosong, Jubir Keluarga Hasanuddin Masud Laporkan Balik Irma Suryani
Pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp 2,7 miliar. Dari modal tersebut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma akan dibagi keuntungan 40 persen.
Namun sejak 2016 uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Bahkan sebagai jaminan, dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab.
Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring pasalnya cek tersebut bodong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/irma-dan-kuasa-hukumnya-jumintar-napitupulu-datang-ke-markas-polda-kaltim.jpg)