Berita Berau Terkini
17 Raperda di Berau Segera Dilakukan Pembahasan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyepakati 17 Rancangan Peraturan Daerah
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyepakati 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang rencananya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani saat memimpin Rapat Paripurna pada Selasa (18/1/2022).
Madri Pani ini menyebut, ada tiga Raperda yang merupakan inisiasi dari DPRD Berau, yakni Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengawasan sarang burung wallet di Kabupaten Berau.
Kemudian Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Perkebunan, dan yang terakhir adalah Raperda tentang penataaan toko swalayan dan jaringan nasional.
Baca juga: DPRD Berau Sororti Peristiwa Kapal Tabrak Turap, Minta Perusahaan Bertanggungjawab
Baca juga: Komisi III DPRD Berau Sebut jika Prokes Diperketat, Pembatasan Jumlah Wisatawan Dirasa Tak Perlu
Baca juga: DPRD Berau Dukung Rencana Penyegelan Meteran bagi Pelanggan Nunggak 2 Bulan
“Ketiga Raperda usulan tersebut merupakan Raperda yang belum selesai pembahasannya di tahun 2021, dan saat ini akan dilanjutkan untuk kemudian disahkan menjadi Perda,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan Raperda di tahun 2022 untuk segera mengirimkan naskah akademik ke DPRD sesuai dengan waktu yang telah ditetakan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya agar pembahasan Raperda selesai tepat waktu.
“Sesuai dengan keseakatan bersama, saya harap naskah akademik dapat segera diserahkan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih menyampaikan 14 Raperda inisiasi dari OPD. Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Berau, mengusulkan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan Bencana.
Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala kampung diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Bagian Ekonomi Setkab Berau mengusulkan Raperda penyertaan modal pemerintah Kabupaten Berau pada PT. Indo Pusaka Berau.
“Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan diusulkan oleh Dinas Pendidikan,” Ucapnya.
Ia melanjutkan, Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Berau juga mengusulkan Raperda tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Berau.
Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) mengusulkan Raperda tentang pembangunan industri Kabupaten Berau tahun 2021-2041.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengusulkan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan. Sementara Dinas Pemuda dan Olahraga mengusulkan Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.
“Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memprakarsai Raperda tentang pembangunan dan perumahan dan Kawasan permukiman,” sambungnya.