Berita Berau Terkini

DPRD Berau Dukung Rencana Penyegelan Meteran bagi Pelanggan Nunggak 2 Bulan

Ketua Komisi II DPRD Berau, Atilagarnadi turut menanggapi rencana penyegelan meteran pelanggan yang menunggak di atas 2 bulan oleh Direktur Perumda Ai

HO/HUMAS DPRD BERAU
Ketua Komisi II DPRD Berau, Atilagarnadi. Ia mendukung rencana penyegelan meteran pelanggan yang menunggak di atas 2 bulan oleh Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal. HO/HUMAS DPRD BERAU 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ketua Komisi II DPRD Berau, Atilagarnadi turut menanggapi rencana penyegelan meteran pelanggan yang menunggak di atas 2 bulan oleh Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal.

Dikatakannya, apa yang menjadi kebijakan yang diambil Perumda Air Minum Batiwakkal tersebut, sah-sah saja dilakukan. Sepanjang kebijakan itu ada dalam aturan, baik itu Peraturan Bupati (Perbup), maupun peraturan daerah (Perda).

“Selagi pemutusan itu dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak apa-apa,” katanya, Minggu (5/12/2021).

Tindakan pemutusan sambungan air, yang dilakukan Perumda tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2009, tentang Pelayanan Air Minum.

Perda itu juga mengatur tentang mekanisme pemberian sanksi, dan peringatan terhadap pelanggan air minum yang tak memenuhi kewajiban.

Baca juga: DPRD Berau Minta Sebelum Pembangunan Permasalahan Lahan Harus Diselesaikan

Baca juga: Ketua DPRD Berau Madri Pani Minta Jangan Ada Pejabat Titipan di Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

“Berarti harus kita patuhi. Karena pemutusan itu juga merupakan langkah terakhir, apabila peringatan yang diberikan pihak PDAM tidak ditindaklanjuti dengan iktikad baik dengan membayar iurannya,” jelasnya.

Menurutnya, dengan lancarnya iuran pembayaran tagihan air setiap bulan, maka juga membantu kesehatan keuangan Perumda Air Minum Batiwakkal.

Melalui iuran itu, kata Atilagarnadi, juga dapat memperlancar biaya operasional, serta perawatan peralatan untuk kelancaran pelayanan air bersih.

“Ini juga demi kelancaran pelayanan air bersih kepada masyarakat Berau. terutama yang sudah mendapatkan fasilitas air bersih dari Perumda itu,” jelasnya.

Dia berharap kepada masyarakat atau pelanggan Perumda Air Minum Batiwakkal agar memperhatikan tagihan atau iuran bulanan yang harus dibayarkan.

Baca juga: Pansus DPRD Berau Jatuhkan 13 Rekomendasi untuk Perumda Batiwakkal

Jangan sampai ada keterlambatan hingga berbulan-bulan. jika tidak ingin dilakukan penyegelan atau pemutusan sambungan air oleh petugas Perumda Air Minum Batiwakkal.

“Saya kira ini sudah sering diingatkan oleh petugas PDAM atau Perumda Air Minum ya. Itu harus diperhatikan,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved