Berita Penajam Terkini

Meski Ada Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara, Kebijakan APBD Dipastikan Tidak Berubah

Selepas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sejumlah pejabat di Pemkab PPU, kebijakan APBD dipastikan tak berubah.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Anggota DPRD PPU, Tohiron menegaskan, APBD dipastikan tak berubah sekalipun sudah ada pelaksana tugas Bupati. Mengingat sudah disahkan bersama. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Selepas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sejumlah pejabat di Pemkab PPU, kebijakan APBD dipastikan tak berubah.

Anggota DPRD PPU, Tohiron berujar, pihaknya nyaris tak bisa berbuat apapun. Semisal untuk mengubah kebijakan tertentu.

"Hampir secara kelembagaan, kita nggak bisa berbuat apa-apa. Karena kebijakan itu kan sudah selesai semuanya," ungkapnya, Selasa (18/1/2022).

Ia menambahkan, meskipun nantinya ada pelaksana tugas atau Plt Bupati, tak memiliki kewenangan untuk merestrukturisasi kebijakan.

Pasalnya, kata dia, kebijakan sudah selesai dan sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Giat Penggeledahan di Kantor Bupati Penajam Paser Utara Selesai, KPK Bawa 2 Koper 

Baca juga: KPK Diduga Terjunkan Belasan Orang, Tidak Hanya Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara

Baca juga: Profil Hamdam Pongrewa, Sosok Plt Bupati Penajam Paser Utara Pasca OTT KPK

"Sementara APBD sudah kita ketok bersama. Artinya tinggal Pak Plt nanti melaksanakan apa yang tertuang di APBD," tandasnya.

Disinggung harapannya untuk pejabat Plt Bupati kelak, ia menekankan, untuk lebih transparan dalam mengelola pemerintahan.

"Kemudian lebih mendengarkan aspirasi masyarakat dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat," pungkas Tohiron. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved