Virus Corona di Samarinda
Pengadilan Negeri Samarinda Belum Berlakukan Sidang Tatap Muka
Pengadilan negeri (PN) Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur, masih mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI no 4 tahun 2020
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur, masih mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, untuk menggelar persidangan.
Diakui Ketua PN Samarinda, Darius Naftali bahwa sampai saat ini pihaknya belum menggelar sidang tatap muka meski keadaan Covid-19 cenderung sudah melandai dari tahun sebelumnya.
"Belum berani sebelum ada keputusan pemerintah, bahwa walaupun sudah melandai tapi kan kita di pesan untuk tetap hati-hati (penularan Covid-19)," tuturnya, Selasa (18/1/2021).
Sehingga, sampai saat ini sistem persidangan virtual atau online masih terus berlangsung.
Baca juga: NEWS VIDEO Terkait Dua Mahasiswa, Aliansi Mahakam Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Samarinda
Baca juga: 2 Mahasiswa jadi Tersangka, Aliansi Mahakam Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Samarinda
Baca juga: Persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda Didominasi Kasus Narkoba
Akan tetapi, Darius Naftali mengaku siap jika nantinya diminta untuk menggelar persidangan secara tatap muka.
Namun harus ada acuan (dasar) yang jelas terkait aturan menggelar persidangan secara langsung.
Hal ini untuk tetap mendukung pemerintah dalam upaya mencegah dan menangani Covid-19.
"Kami siap jika sewaktu waktu diperbolehkan untuk tatap muka langsung, tentu siap," sebutnya.
"Tetapi apakah tahanan sudah boleh dikeluarkan dari Lapas atau Rutan, kan nanti harus ada peraturan diatas yang mengatur lebih jauh," sambungnya
Menyinggung sidang yang digelar semi virtual di PN Samarinda, Darius Naftali juga mengakui bahwa beberapa persidangan memang sudah bisa dilakukan semi virtual seperti menghadirkan saksi atau ahli secara langsung.
"Beberapa (persidangan) kalau memungkinkan saksi sudah hadir di sidang, ahli hadir di sidang. Kami luwes lah, sepanjang tidak melanggar ketentuan kami akan laksanakan untuk kebaikan terdakwa sendiri dan untuk masyarakat agar tercapainya keadilan itu sendiri," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.