Persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda Didominasi Kasus Narkoba

Kasus narkotika masih dominan sebagai perkara yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sepanjang tahun 2020.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jalannya persidangan teleconference lantaran pandemi Covid-19 atau Virus Corona di PN Samarinda, Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus narkotika masih dominan sebagai perkara yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sepanjang tahun 2020.

Bermacam vonis diberikan majelis hakim yang mengadili dari pengguna, pengedar, hingga kurir barang haram itu. 

Bentuk vonis bervariasi dari minimal 4 tahun pidana penjara hingga 20 tahun pidana penjara.

Baca juga: MPC Pemuda Pancasila Siap Perangi Narkoba, Raup Muin : tak Akan Tolerir Anggota yang Terlibat

Baca juga: BNN Awasi Enam Kawasan Rawan Narkoba di Bontang, Setahun 20 Orang Ditangkap

Baca juga: NEWS VIDEO Mantan Artis Cilik IBS Kembali Ditangkap karena Pakai Sabu, Tes Urine Positif Narkoba

Bahkan ada yang telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Samarinda.

Pasal yang dikenakan, paling banyak menjerat para terdakwa yaitu, pasal 127 sampai 114 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, menjerat pengguna maupun pemakai narkoba. 

Dari data perkara di PN Samarinda, terdapat 944 perkara pidana umum dari Januari hingga 9 Desember 2020.

Dari jumlah tersebut, 406 perkara pidana merupakan kasus narkotika

Sisanya, menjadi porsi pidana konvensional seperti pencurian sebanyak 233 perkara, penggelapan 48 perkara, penadahan 41 perkara, penganiayaan 39 perkara, perlindungan anak 31 perkara, penipuan 15 perkara, dan pembunuhan 1 perkara. 

"Jumlah perkara narkotika di tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu (2019), tapi masih tetap terbilang tinggi (tahun ini),” ungkap Juru Bicara PN Samarinda Abdul Rahman Karim ketika dikonfirmasi (11/12/2020) hari ini.

Sepanjang 2019 terdapat 1.208 perkara pidana umum. Dari jumlah itu, ada 836 perkara pidana merupakan kasus narkotika

Dengan demikian, kasus narkotika yang diadili di PN Samarinda mengalami penurunan signifikan hingga 50 persen. 

Sementara, perkara lain seperti korupsi dan pidana anak, sepanjang 2019 ada sebanyak 42 perkara.

Meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 34 perkara. Kemudian untuk kasus pidana anak ada 26 perkara.

Mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, sebanyak 47 perkara. 

Dari 994 perkara pidana umum itu, diperkirakan tak semuanya tuntas hingga di penghujung 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved