Berita Nasional Terkini

Akhirnya Kadin dan Apindo Beda Sikap Soal Gugatan ke Anies Baswedan, UMP DKI Tak Naik 5,1 Persen?

Akhirnya Kadin dan Apindo beda sikap soal gugatan ke Anies Baswedan, UMP DKI Jakarta 2022 tak naik 5,1 persen?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diantara para buruh yang berunjukrasa menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Kali ini, Apindo dan Kadin beda sikap terkait gugatan terhadap Gubernur DKI ke PTUN 

TRIBUNKALTIM.CO - Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Jakarta beda sikap dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo)  yang melawangkan gugatan kepada Anies Baswedan.

Diketahui, Apindo menggugat Gubernur DKI Jakarta ke PTUN untuk membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi.

Sekadar informasi, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Kadin rupanya tak sepakat dengan Apindo terkait gugatan terhadap Gubernur DKI yang dilayangkan ke PTUN.

Kadin menilai masih ada celah bagi perusahaan yang progres pertumbuhannya tak menggembirakan untuk meminta keringanan pembayaran kenaikan gaji.

Baca juga: Yunarto Wijaya Beber Efek Samping Sindiran Cerdas Anies Baswedan ke Giring PSI Pakai Band Nidji

Baca juga: Bukan Membalas, PSI Justru Ingin Beri Tanda Tangan Giring ke Anies Baswedan, Gub DKI Nidjiholic?

Baca juga: Anies Baswedan Pakai Nidji untuk Sindir Giring PSI? Pengamat: Gaya Komunikasi Gub DKI Mirip Jokowi

Diketahui, Apindo mendesak Anies Baswedan untuk memberlakukan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 semula, yakni sebesar 0,8 persen.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Kamar Dagang Indonesia ( Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menilai Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) DKI tidak perlu melayangkan gugatan terkait Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.

Sebab, kata dia, ada surat keputusan (SK) Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans).

Surat Kadisnakertrans menyatakan bahwa mekanisme pengupahan bagi perusahaan yang tidak tumbuh di masa pandemi Covid-19 akan dibahas lagi.

"Kalau menurut saya (tidak perlu), toh ada turunannya (SK) Kadisnaker," kata Diana di Kantor Kadin DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Diana mengatakan, tujuan Kadin DKI Jakarta menyampaikan sikap terkait gugatan yang diajukan Apindo yakni hanya ingin menjaga kondusivitas di DKI Jakarta.

Ia pun menegaskan, Kadin DKI Jakarta tidak ada kaitannya dengan gugatan yang diajukan oleh Apindo DKI.

Apindo DKI, lanjut Diana, hanya asosiasi yang berada di bawah Kadin.

"Kenapa harus melakukan (gugatan) itu karena toh ada turunan dari kepgub yang sudah dikeluarkan oleh Pak Gubernur.

Jadi kan kalau memang tidak mampu kan tidak apa-apa, bisa dengan (Kepgub) 1395 (yang menetapkan UMP naik 0,85 persen)," ujarnya.

"Pertimbangannya bahwa kami (Kadin) lebih mementingkan kondusivitas," ucap dia.

Sebelumnya, Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Apindo DKI pada Kamis (13/1/2022) lalu seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta.

Baca juga: Peringatan Menkes, Wilayah Anies Baswedan Jadi Medan Perang Pertama Lawan Covid Omicron di Indonesia

Dalam gugatan tersebut, Apindo DKI Jakarta menuntut Anies Baswedan mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

Kepgub tersebut mengatur UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Apindo juga menuntut Anies Baswedan memberlakukan kembali Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang mengatur UMP hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

5 tuntutan dalam gugatan dengan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT tersebut, yaitu:

- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

- Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

- Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas kebijakan Anies Baswedan merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,85 persen menjadi menjadi 5,1 persen, yaitu DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.

Baca juga: Terjawab Besaran Tunjangan Anies Baswedan dan Wagub DKI, Angkanya Fantastis, Ketua DPRD DKI Kesal

Minta Pengusaha Tak Patuhi Anies Baswedan

Dilansir dari Kompas.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) mengimbau perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta agar menerapkan kenaikan Upah Mininum Provinsi ( UMP) sebesar 0,85 persen atau setara Rp 37.749.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, kenaikan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.

"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen.

Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," ujar Nurjaman, Jumat (7/1/2022).

Apindo menolak terbitnya Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Kenaikan itu sekitar 5,1 persen.

Nurjaman mengatakan, pihaknya masih menyiapkan gugatan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mestinya sih minggu ini, tetapi ada perubahan-perubahan.

Kami lagi korek-korek lagi.

Belum (bisa pekan ini). Karena kami harus hati-hati, lawannya pejabat," kata Nurjaman.

Salah satu poin gugatannya, lanjut Nurjaman, menuntut pembatalan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

"Supaya kembali ke jalan yang benar gitu lho, yakni Kepgub 1395," ujar Nurjaman, Selasa (4/1/2022).

Pada 16 Desember 2021, Anies Baswedan telah meneken serta menerbitkan kepgub terkait UMP DKI 2022, yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749 kini menjadi 5,1 persen (naik Rp 225.000-an).

Baca juga: Respon Ahok Namanya Masuk Bursa Pilgub DKI Jakarta 2024, BTP Siap Melawan Anies Baswedan Lagi?

Kenaikan UMP DKI 2022 tersebut menimbulkan pro dan kontra, tentunya didukung oleh para pekerja tetapi ditolak oleh para pengusaha.

Apindo DKI telah melayangkan dua surat kepada Anies terkait kenaikan UMP itu.

"Yang pertama sebelum kepgub keluar, belum ada balasan juga.

Eh malah keluar kepgub, kemudian kami kirim lagi surat," kata Nurjaman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved