Ungkap Sabu 2 Kg
BREAKING NEWS Polresta dan Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu
Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, seberat 2 kilogram pada pertengahan Januari ini
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, seberat 2 kilogram pada pertengahan Januari ini.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly menerangkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama antar Kepolisian dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Samarinda.
Sebab ungkapnya, barang haram tersebut berasal dari salah seorang tahanan lapas.
Adapun para tersangka yakni RF (31) laki-laki, selaku pengedar, RV (36) perempuan sebagai perantara, dan RP sebagai penyedia barang yang merupakan warga binaan LPN Samarinda.
Kristal putih haram tersebut terbagi menjadi dua poket yang disimpan di dalam bungkus teh dengan masing-masing berat 1.050 gram brutto dan 950 gram bruto.
Baca juga: Pemkab Beri Penghargaan kepada Kasat Reskoba Polres Kukar Atas Pengungkapan Kasus Sabu 1 Kg
Baca juga: Mengaku Buka Warung di Pertambangan di Ketapang, Wanita Beranak Satu Ditangkap Karena Edarkan Sabu
Baca juga: Simpan Sabu 36 Gram di Apartemen Sewaan, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, RF dan RP tidak saling mengenal, namun diperantarai oleh RV.
"Jadi RV ini perantara dan Mereka (RF dan RP) berkomunikasi dengan menggunakan handphone. Nah RP mencarikan barang dari balik lapas," terang Kapolresta pada rilisnya di Mapolresta Samarinda, Rabu (19/1/2022).
Adapun barang bukti lain yang turut diamankan kepolisian adalah 6 buah handphone yang digunakan RV, RF dan RP berkomunikasi, sebuah tas ransel yang digunakan RF membawa sabu, 1 unit roda dua bernomor polisi KT 3869 B dan 1 pack plastik klip kecil.
Baca juga: Belum Sempat Untung, Kurir Sabu di Samarinda Disergap Polisi
Atas perbuatannya, para tersangka tersebuy dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup penjara," tegasnya.(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel