Berita Nasional Terkini
Dihadirkan Jaksa untuk Beratkan Munarman, Napi Teroris Ini Justru Mau Ringankan Vonis eks Sekum FPI
Dihadirkan Jaksa untuk beratkan Munarman, narapidana teroris ini justru mau ringankan vonis eks Sekum FPI
K yang merasa lelah dicecar pertanyaan kemudian berkata bahwa sebenarnya dia ingin menjadi saksi meringankan bagi Munarman, bukan memberatkan.
Adapun K dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi yang memberatkan terdakwa.
"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya disuruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada mereka yang tangkap saya," kata K.
"Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang.
Kalau bisa saya meringankan Abang, seringan-ringannya," tutur dia.
Baca juga: Ubedilah Badrun Selamat? Akhirnya Gibran Rakabuming Minta Jokowi Mania Cabut Laporan di Polisi
Adapun K merupakan narapidana terorisme.
Ia menjadi panitia acara kajian pembaiatan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2014.
Munarman disebut-sebut menghadiri acara itu.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Terancam Hukuman Mati?
Dilansir dari Kompas.com, eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI) Munarman kesal saat diinterupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Munarman kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan tindak terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Dapat Saham? Terungkap Alasan Alpha JWC Ventures Beri Modal Fantastis ke Bisnis Es Doger Gibran
Awalnya, Munarman mempertanyakan maklumat FPI yang digunakan pelapor untuk menjerat dirinya.
"Konteksnya dengan bukti FPI, maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya.