Berita Nasional Terkini
Nusantara Tanpa Pilkada, Jokowi Bocorkan 4 Nama Calon Kepala Otorita IKN di Kaltim, Cek Profilnya
Nusantara tanpa kontestasi Pilkada, Presiden Joko Widodo alias Jokowi bocorkan 4 nama calon Kepala Otorita IKN yang berada di Kaltim, cek profilnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan bahwa di ibu kota baru Indonesia bernama Nusantara tak bakal digelar kontestasi Pilkada.
Kaitannya dengan siapa yang bakal memimpin daerah baru yang berada di tanah Kalimantan Timur tersebut.
Namun belum lama ini, Presiden Joko Widodo alias Jokowi membocorkan 4 nama calon yang berpotensi menjadi Kepala Otorita IKN yang berada di Kaltim.
Profil seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro dan Tumiyana diperisapkan Jokowi untuk memimpin ibu kota Nusantara.
Untuk diketahui, rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara telah disahkan hari ini, Selasa 18 Januari 2022.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: TERNYATA Ini Alasan Jokowi Pilih Nusantara untuk Nama Ibu Kota Negara yang Dibangun di PPU dan Kukar
Sesuai dengan naskah draft RUU IKN yang diterima Tribunnews ( kelompok TribunKaltim.co ), nantinya di kawasan IKN Nusantara ini tidak ada pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Nantinya, untuk IKN Nusantara akan dipimpin oleh Kepala Otorita yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Lalu siapa calon Kepala Otorita IKN Nusantara?
Ada sejumlah nama yang bakal berpotensi menjadi calon Kepala Otorita IKN Nusantara.
Bahkan ada nama-nama sempat disebut oleh Presiden, simak profil 4 calon Kepala Otorita IKN Nusantara yang disebut Jokowi tersebut.
Tidak adanya Pilkada di kawasan IKN Nusantara ini disebutkan dalam RUU IKN di dalam pasal 5 ayat 3.
Disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3 bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain.
Baca juga: Nama Ibu Kota Negara yang Baru di Kalimantan Timur adalah Nusantara, Berapa Biaya Pemindahan IKN?
Dan IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Berikut ini bunyi Pasal 5 RUU IKN seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Tak Ada Pilkada di IKN Nusantara, Kepala Otorita Ditunjuk Langsung Presiden