Berita Nasional Terkini
Nusantara Tanpa Pilkada, Jokowi Bocorkan 4 Nama Calon Kepala Otorita IKN di Kaltim, Cek Profilnya
Nusantara tanpa kontestasi Pilkada, Presiden Joko Widodo alias Jokowi bocorkan 4 nama calon Kepala Otorita IKN yang berada di Kaltim, cek profilnya.
Pasal 5
Ayat (3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Pasal 5
Ayat (4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sementara itu, pada pasal 10 Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.
Kemudian Presiden selambat-lambatnya menunjuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN ini resmi diundangkan.
Pasal 10
Ayat (1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Ayat (2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Baca juga: Mengenal Nusantara, Nama IKN Baru di Kaltim, Diucapkan Gajah Mada, Dipopulerkan Ki Hajar Dewantara
Ayat (3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Setingkat Kementerian
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dalam draf RUU IKN, Otorita Ibu Kota Negara disebut sebagai lembaga pemerintah setingkat kementerian.
Bukan hanya untuk mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru saja, Otorita IKN juga disebut juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN.
Pembentukan Otorita IKN akan diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres), termasuk di dalamnya mengatur mekanisme penunjukan CEO dari IKN.
Calon Kepala Otorita IKN