Ibu Kota Negara
Pemerhati di Paser Menilai, Penamaan Nusantara untuk Ibu Kota Negara Sudah Tepat
Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Mendapat respon dan persepsi dan asumsi di kalangan masyarakat Indonesia, terkhusus warga di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerhati Politik dan Hukum Kabupaten Paser, Muchtar Amar, mengatakan perbedaan persepsi tersebut ditimbulkan dengan penetapan payung hukum.
Yakni melegalisasi rencana pemindahan Ibu Kota Negara baru bernama Nusantara.
Baca juga: Ibu Kota Negara di Kaltim, DPP REI: Dimana Ada Gula, Di Situ Ada Semut
Baca juga: Dubes India Incar Peluang Investasi Farmasi dan Manufaktur di Ibu Kota Negara RI yang Baru
Baca juga: Nama Ibu Kota Negara yang Baru di Kalimantan Timur adalah Nusantara, Berapa Biaya Pemindahan IKN?
Kata dia, untuk masyarakat Kalimantan Timur, pembangunan peradaban baru ini tentu saja menimbulkan persepsi dan asumsi yang menggirangkan secara beriringan.
"Menimbulkan rasa khawatir yang patut dipertimbangkan bagi segala kalangan," kata Muchtar, Rabu (19/1/2022) kepada TribunKaltim.co.
Menurutnya, perbedaan persepsi dan asumsi harus dilakukan melalui kritik konstruktif yang solutif.
Tentu saja dengan memberikan akses jalan keluar bagi seluruh anak bangsa.
"Utamanya anak bangsa yang ada di Kalimantan Timur ataupun wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, agar diberi ruang dan waktu yang seimbang oleh pemerintah," usulnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel