Berita Nasional Terkini

CPNS 2023 Juga Tidak Ada? CPNS 2022 Dipastikan Tak Dibuka dan Cuma Pendaftaran PPPK, Ini Formasinya

Kepastian apakah akan ada seleksi CPNS 2022 atau tidak dan benarkah hanya ada pendaftaran PPPK akhirnya terjawab. 

Editor: Doan Pardede
Surya/Ahmad Zaimul Haq
PENDAFTARAN PPPK 2022 - (ilustrasi) Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Kepastian apakah akan ada seleksi CPNS 2022 atau tidak dan benarkah hanya ada pendaftaran PPPK akhirnya terjawab.  

TRIBUNKALTIM.CO - Kepastian apakah akan ada seleksi CPNS 2022 atau tidak akhirnya terjawab. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pemerintah tidak akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.

Meski begitu, pemerintah masih akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.

Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah diatur melalui Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021, perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Alasan Kenapa Formasi CPNS 2022 Hanya Dibuka untuk Skema Sekolah Kedinasan

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Catat Berkas yang Wajib Diunggah Peserta CPNS 2021 Lengkap Dengan Cara Isi DRH

Baca juga: Berakhir 21 Januari 2022, Berikut Cara Isi DRH dan Berkas yang Wajib Diunggah Peserta CPNS 2021

Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," kata dia melalui siaran persnya, Rabu (19/1/2022) seperti dilansir Kompas.com .

Tjahjo mengatakan alasan pemeritah tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 karena keterbatasan waktu.

Ia menyebut rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu.

Namun, kata dia, formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN 2022.

Dia bilang, formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Tak menutup kemungkinan, formasi CPNS akan dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023.

Namun hal itu akan mengikuti arah kebijakan pada 2023 serta kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Kebijakan untuk merekrut PPPK berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju yang menerapkan jumlah ASN lebih sedikit, dan jumlah PPPK lebih banyak.

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ujarnya.

Baca juga: Lengkap! Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Online untuk Melamar Pekerjaan atau Pemberkasan CPNS

Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga menjelaskan, dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.

"Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi seleksi CASN 2022 ini," ucap dia.

Selain itu, ada juga perubahan dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dia menilai, perlu adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di semua instansi pemerintah.

Oleh karena itu, seleksi CASN 2022 difokuskan pada tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan.

Tjahjo menyebut, dari sekitar empat juta ASN, sepertiganya menempati jabatan pelaksana.

Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen.

Oleh karena itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan.

Baca juga: Ramai di Medsos, Inilah Penjelasan BKN soal Kabar Penempatan Peserta Lolos CPNS Diacak

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Gaji PPPK

Kemudian, mengenai gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK menurut Perpres tersebut:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved