Berita Nasional Terkini
KKB Papua Anggap Operasi Damai Cartenz Taktik Busuk TNI dan Polri, Tak Ada Beda Sama Ops Nemangkawi
KKB Papua anggap Operasi Damai Cartenz taktik busuk TNI dan Polri, tak ada beda sama Satgas Nemangkawi.
Satuan itu sebelumnya untuk melakukan penegakan hukum untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
"Terkait dengan pola kerja operasi damai Cartenz. Kami sampaikan bahwa operasi Damai Cartenz 2022 dilaksanakan terhitung mulai tanggal 17 Januari sampai dengan 31 Desember 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ramadhan menuturkan Operasi Damai Cartenz nantinya akan ditangani oleh personel gabungan TNI-Polri.
Total, ada 1.925 personel yang akan bertugas di satuan tersebut.
"Dilaksanakan oleh Polda Papua yang dibackup oleh Mabes Polri dan TNI dengan jumlah personel yang terlibat sebanyak 1.925 personel.
Rinciannya 1.925 personel itu Polri berjumlah 1.824 dan TNI sebanyak 101.
Sedangkan rincian jumlah anggota Polri 1.824 Polda Papua 528 personel.
Sedangkan backup Mabes Polri berjumlah 1.296 personel," jelas Ramadhan.
Baca juga: Pesan Presiden KKB Papua ke Jokowi: Tolak WNI, Umumkan Kantor Pemerintah dan Hapus Hukum Indonesia
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan Operasi Damai Cartenz nantinya melakukan pola pendekatan yang berbeda dengan Satgas Nemangkawi.
Nantinya, mereka akan bekerja sama dengan tokoh agama hingga tokoh adat.
"Operasi Damai Cartenz dilaksanakan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Adalah fungsi preemtif dan preventif yang bersifat terbuka dan tertutup.
Dengan meningkatkan peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk memberikan imbauan agar menciptakan stabilitas kamtibmas.
Guna terlaksananya agenda kegiatan lokal dan nasional di Papua," terang dia.
Ramadhan menjelaskan nantinya Operasi Damai Cartenz juga memberikan pelatihan-pelatihan untuk masyarakat Papua.
"Kemudian juga Satgas tersebut memberikan pelatihan pelatihan seperti pertanian, perikanan, serta pendidikan.