Berita Balikpapan Terkini

Oknum Ulama di Pesantren yang Cabuli 13 Santriwati di Balikpapan Ditahan

Polisi telah menetapkan oknum ulama di salah satu pesantren di Balikpapan berinisial MS sebagai tersangka pencabulan 13 santriwati

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.Polisi telah menetapkan oknum ulama di salah satu pesantren di Balikpapan berinisial MS sebagai tersangka pencabulan 13 santriwati..TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Polisi telah menetapkan oknum ulama di salah satu pesantren di Balikpapan berinisial MS sebagai tersangka pencabulan 13 santriwati.

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengatakan, pelaku saat ini menjalani penahanan di Mapolda Kaltim.

Dari keterangannya, aksi keji tersebut sudah berlangsung sejak 2020 hingga 2021.

Penyidik pun telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka sejak Rabu (12/1/2022) lalu.

"Kami telah melakukan gelar perkara, dan menetapkan hasil bahwasanya inisial MS ini sebagai tersangka. Saya juga klarifikasi bahwa yang melapor cuma empat orang,” kata Yusuf.

Penetapan tersangka didasari keterangan para korban dan terlapor, juga beberapa alat bukti.

Sehingga ada indikasi pelaku melakukan tindakan pencabulan tersebut.

Baca juga: Bagaimana Efek Kebiri Kimia? Hukuman Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati & Kebiri, Berikut Hal yang Memberatkan

Baca juga: Seorang Santriwati di Sumsel Melahirkan, Pelaku Asusila Ternyata Pimpinan Pondok Pesantren

Penetapan ini tentunya dilakukan setelah proses pemeriksaan awal.

Kemudian, dilakukan pemanggilan lagi dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Sementara itu, perihal alat bukti yang mengindikasikan pelaku melakukan perbuatan tak pantas, Yusuf belum membeberkannya secara rinci.

Sebab,mengedepankan psikologis korban yang masih dalam tahap pendampingan.

Namun, petugas punya bukti kuat untuk menetapkan status terlapor naik menjadi tersangka.

“Itu melalui proses gelar perkara. Artinya polisi menetapkan tersangka tidak serta merta, tentunya dari gelar perkara tadi disampaikan apa saja,” ucapnya.

Baca juga: Istri Herry Wirawan Ternyata Pernah Pergoki Suami Rudapaksa Santriwati, Korban Pertama Masih Sepupu

Diberitakan sebelumnya, pelaku MS yang kerap mengisi ceramah di masjid ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap belasan santriwati di pondok pesantren kawasan Balikpapan Utara.

Tindakan pencabulan yang dilakukan berbagai macam, mulai dari meremas payudara, bokong, cium hingga nyaris meniduri para santriwati.

Namun dari belasan korban yang diduga mengalami pencabulan, hanya empat orang saja yang memberanikan diri untuk melapor hingga saat ini. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved