Walikota Revisi Perwali
Jam Operasional Truk di Balikpapan Berubah, Posko Pengawasan Kembali Diaktifkan
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan bekerja sama pihak kepolisian akan membangun posko untuk mengawasi kawasan ra
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Posko pengawasan di sejumlah titik kembali aktif pasca kecelakaan beruntun di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Namun, mulai malam nanti Perwali tersebut akan direvisi dan tidak berlaku. Kebijakan kendaraan operasional hanya boleh melintas di dalam kota mulai pukul 10 malam hingga 5 pagi.
"Mulai malam ini, operasional kendaraan di atas roda 10 hanya diperbolehkan masuk ke dalam kota hanya pukul 22.00 - 05.00," kata Rahmad Masud.
"Sehingga, mulai jam 5 pagi sampai jam 10 malam, tidak boleh lagi kendaraan dengan tonase besar masuk ke jalan kota," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Rekomendasi untuk Anda