Jasa Raharja
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Lakalantas Beruntun di Muara Rapak Balikpapan
PT Jasa Raharja Kaltim menyampaikan bela sungkawa atas kejadian kecelakaan beruntun di lampu merah Muara Rapak, Jumat (21/1/2022) pukul 06.15 Wita.
Petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan.
Dikatakannya, jaminan santunan itu merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 dan Tekan Lakalantas, Jasa Raharja Fasilitasi Silaturahmi Online Nataru
Santunan tersebut berasal dari iuran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal atau feri melalui tiket penumpang, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.