Berita Nasional Terkini
Pura-pura Ancam Bunuh Diri, Seorang Sopir di Karanganyar Rudapaksa Anak Bosnya
Seorang gadis bernisial ZGC menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pria 32 tahun berinisial J
Sekira pukul 05.00 WIB, ibu korban membangunkan korban masuk ke kamar korban dan kaget melihat pelaku berada di dalam kamar korban.
Kemudian, ayah korban menanyakan keberadaan pelaku dan apa yang dilakukannya di kamar anaknya.
Pelaku tidak mengaku melakukan perbuatan bejatnya dan kemudian diusir oleh ayah korban.
Ayah Korban kemudian menanyakan kejadian yang sebenarnya.
Korban pun mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Atas perbuatan pelaku tersebut selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar.
Terancam penjara 15 tahun
Purbo membeberkan, pihaknya mengamankan J pada Sabtu (8/1/2022) pukul 00.30 WIB.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," ucapnya.
J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka akan dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Purbo. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Sopir di Karanganyar Rudapaksa Anak Bosnya Berulang Kali, Modus Pura-pura Ingin Bunuh Diri, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/21/fakta-sopir-di-karanganyar-rudapaksa-anak-bosnya-berulang-kali-modus-pura-pura-ingin-bunuh-diri?page=all