CPNS 2022

INFO CPNS Kaltim: Seleksi CPNS 2022 tak Ada, Pemerintah Hanya Buka Tes PPPK, Cek Beda Gaji Sama PNS

Simak informasi seputar CPNS Kaltim, seleksi CPNS 2022 dipastikan tak ada tahun ini, pemerintah hanya buka tes PPPK, cek beda gaji sama PNS.

twitter
Ilustrasi CPNS Kemenkumham. Simak informasi seputar CPNS Kaltim, seleksi CPNS 2022 dipastikan tak ada tahun ini, pemerintah hanya buka tes PPPK, cek beda gaji sama PNS. 

Kebijakan untuk merekrut PPPK berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju yang menerapkan jumlah ASN lebih sedikit, dan jumlah PPPK lebih banyak.

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ujarnya.

Baca juga: Lengkap! Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Online untuk Melamar Pekerjaan atau Pemberkasan CPNS

Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga menjelaskan, dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.

"Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi seleksi CASN 2022 ini," ucap dia.

Selain itu, ada juga perubahan dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dia menilai, perlu adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di semua instansi pemerintah.

Oleh karena itu, seleksi CASN 2022 difokuskan pada tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan.

Tjahjo menyebut, dari sekitar empat juta ASN, sepertiganya menempati jabatan pelaksana.

Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen.

Oleh karena itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan.

Baca juga: Ramai di Medsos, Inilah Penjelasan BKN soal Kabar Penempatan Peserta Lolos CPNS Diacak

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved