Ibu Kota Negara
Saingi Ahok Jadi Calon Kepala Otorita IKN Nusantara, Risma Serahkan Keputusan ke Megawati
Terbaru, nama Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mencuat sebagai pesaing Ahok untuk menjadi kepala badan otorita IKN
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah nama muncul sebagai calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), yang diberi nama Nusantara.
Salah satu nama yang digadang-gadang jadi kandidat kuat menjadi Kepala Otorita IKN, yakni Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Lalu, nama lainnya yang juga berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN, diantaranya Tumiyana, Bambang Brodjonegara, dan Azwar Anas.
Nama-nama calon kepala ibu kota baru tersebut terkuak pada rapat Pansus RUU IKN di DPR beberapa waktu lalu.
Nantinya, Presiden Joko Widodo akan memilih Kepala Otorita ibu kota baru.
Sesuai Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk memilih kepala badan otorita ibu kota baru.
Baca juga: VIRAL Eks Caleg PKS Hina Kalimantan, Edy Mulyadi Sebut IKN Tempat Jin Buang Anak & Pasar Kuntilanak
Baca juga: Bukan Ahok, 4 Calon Kepala IKN Nusantara Kaltim, Kriteria Jokowi, Ridwan Kamil dan Risma Berpeluang
Baca juga: BOCORAN Syarat Calon Kepala Badan Otorita IKN Nusantara di Kaltim, Wandy: Hak Prerogatif Presiden
Terbaru, nama Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mencuat sebagai pesaing Ahok untuk menjadi Kepala Otorita IKN.
Seperti diketahui UU IKN sudah disahkan pada sidang paripurna, 18 Januari 2022.
Ketua Panja Rancangan Undang Undang IKN Ahmad Doli Kurnia menyatakan UU IKN untuk memberikan kepastian hukum pembangunan ibu kota baru.
Ia mengetahui bahwa pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak seperti investor terkait ketertarikan berinvestasi pada pembangunan IKN.
UU IKN merupakan konsensus semua pihak yang menyatakan komitmen pelaksanaan pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kaltim.
Landasan hukum UU IKN menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.
Baca juga: Nusantara Bakal Tampung 1,5 Juta Penduduk, Jokowi Fokus Pendanaan Infranstruktur IKN Lewat Investasi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan setelah ada UU, pekerjaan rumah selanjutnya adalah pemilihan kepala daerah ibu kota baru.
Sesuai UU IKN, kepala daerah ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita.
Suharso mengatakan, calon Kepala Otorita ibu kota baru tersebut sudah ada di tangan Presiden.