Berita Berau Terkini
Sebulan Menjabat, Kepala Kampung Giring-giring Berau jadi Tersangka Penyelewengan ADK
Kepala Kampung Giring-giring, Kabupaten Berau, Irvan Kiay (IVK), yang baru saja dilantik pada Desember 2021 lalu telah ditetapkan
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal yang dikenakan ke tersangka, salah satu ancaman pidananya, yakni pidana penjara lebih dari 5 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, Tersangka IVK dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.