Berita Berau Terkini
Sebulan Menjabat, Kepala Kampung Giring-giring Berau jadi Tersangka Penyelewengan ADK
Kepala Kampung Giring-giring, Kabupaten Berau, Irvan Kiay (IVK), yang baru saja dilantik pada Desember 2021 lalu telah ditetapkan
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kepala Kampung Giring-giring, Kabupaten Berau, Irvan Kiay (IVK), yang baru saja dilantik pada Desember 2021 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan proyek kampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau (Kajari) Nislianuddin melalui Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari, Erwin Adiabakti mengatakan, sebagai kepala kampung yang bertanggungjawab dalam mengelola keuangan dan penggunaan keuangan kampung tahun anggaran (TA) 2020.
IVK telah melakukan pembiaran terhadap pelaksana kegiatan proyek jalan usaha tani di RT 1 dan 4 serta pembuatan beronjong, yakni ML yang tidak memiliki kapasitas baik untuk mengerjakan 3 pembangunan proyek kampung senilai Rp 917.565.972.
Tidak itu saja, IVK juga membiarkan tersangka ML, melaksanakan pekerjaan itu dengan sistem borongan, dan tidak berdasarkan hitungan standar jam kerja.
Baca juga: Kejari Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Polnes Paser, Ditemukan Ketidaksesuaian Penggunaan Anggaran
Baca juga: Kejari Berau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADK dan ADD
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR di Garuda Indonesia, Erick Thohir Ungkap Audit Investigasi BPKP
Hal itu dinilai, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khususnya, aturan pengadaan barang dan jasa pada desa/kampung.
“Berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan baik dari IVK, maupun para saksi. Kami tetapkan pada Jumat (21/1) sebagai tersangka,” ungkapnya di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (23/1/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Berau terlebuh dahulu menetapkan ML yang merupakan Direktur Utama (Dirut) CV Sinergi Multikarya sebagai tersangka pada Senin 17 Januari 2022.
Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup dari keterangan 47 saksi yang terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan, dan saksi ahli.
Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Berau Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi
Serta, mendapatkan perhitungan kerugian negara dari BPKP senilai Rp 449.124.689,67 IVK dan ML ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Erwin mengaku tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lainnya yang terlibat sehingga pengembangan masih akan dilanjutkan.
“Dalam kasus itu, ditemukan adanya kekurangan volume, maupun kemahalan harga. Dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 449 juta di tahun anggaran 2020, dari total anggaran Rp 905 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai kepala kampung, tersangka IVK sebenarnya mengetahui rekam jejak pengalaman pekerjaan yang dikerjakan oleh tersangka ML yang tidak baik.
Karena sejak tahun 2018 hingga 2020 pekerjaan yang dilakukan oleh ML selalu ada temuan oleh Inspektorat mengenai adanya kerugian keuangan negara.
Namun proyek kampung selalu diserahkan kepada ML.
“Untuk keperluan penyelidikan, kami belum bisa mengungkapkan alasan mengapa IVK selalu menyerahkan proyek kepada ML,” ucapnya.