Kecelakaan Maut Rapak

1.200 Pedagang Pasar Muara Rapak Balikpapan Tolak Pembangunan Flyover

Pedagang Pasar Rapak, Kota Balikpapan tak sepakat dengan rencana pembangunan flyover atau jembatan layang di wilayah tersebut,

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Para pedagang Rapak menunjukkan surat penolakan terkait rencana pembangunan flyover Muara Rapak. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pedagang Pasar Rapak, Kota Balikpapan tak sepakat dengan rencana pembangunan flyover atau jembatan layang di wilayah tersebut.

Mereka menilai pembangunan flyover Muara Rapak akan mematikan ekonomi yang ada di sekitarnya, terkhusus di Pasar Rapak.

Sekelompok pedagang, menyatakan sikap protes di depan Jalan Muara Rapak dengan menunjukkan surat penolakan mereka.

Surat penolakan pembangunan flyover tersebut ternyata telah dilayangkan dua kali pada tahun 2021 lalu, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon dari pemerintah.

"Kami pedagang Rapak Plaza tidak setuju adanya flyover. Ada 1.200 pedagang lebih mencari rezeki untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Ketua Pedagang Rapak, Fatmawati Kadir, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Tinjau Lokasi Lakalantas Beruntun di Muara Rapak Balikpapan, Ini Pengamatan Dirjen Perhubungan Darat

Baca juga: FGD HMI dan KAHMI Balikpapan Sepakati Sharing Pendanaan untuk Realisasi Flyover Muara Rapak

Baca juga: Kisah Tragis Fatmawati Korban Kecelakaan Balikpapan yang Tewas Genggam Kue Jualannya di Muara Rapak

Pedagang Pasar Rapak menyayangkan sikap dari Pemerintah Kota Balikpapan yang tidak melibatkan para pedagang dalam sosialisasi yang dilakukan.

Menurut para pedagang pemerintah justru mengundang masyarakat yang tidak begitu merasakan dampak dari adanya pembangunan flyover.

Fatmawati menyebutkan, terdapat beberapa dampak ketika flyover itu dibangun.

Seperti, akses jalan sebagian besar di Rapak Plaza akan berkurang dan tertutup.

Tentu hal ini akan mengurangi minat pengunjung ke Rapak Plaza.

Selain itu, ada 946 unit kios dan 165 unit toko dan 62 unit ruko akan terdampak negatif jangka panjang, baik jual beli barang dagangan maupun nilai investasi unit usaha.

"Kami belum pernah diajak sosialisasi, yang diajak justru warga lain yang tidak terkena dampak langsung. Kalau kami sudah jelas terkena karena sepi pembeli, tapi kenapa kok tidak dilibatkan," terangnya.

Para pedagang menawarkan opsi terhadap sejumlah pilihan dalam menghindari lakalantas yang sering terjadi di turunan Rapak.

Yakni dengan mengubah Perwali jam operasional kendaraan alat berat atau bermuatan menjadi Perda.

Hal ini agar mempunyai kekuatan hukum pidana atau perdata, agar perusahaan terkait akan dikenakan sanksi langsung jika melanggar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved