Demo Kecam Edy Mulyadi
Berikut Tuntutan Massa Koalisi Pemuda Kaltim Terhadap Edy Mulyadi
Massa aksi demonstrasi yang datang di depan Kantor DPRD Provinsi Kaltim melakukan orasi dan menuntut beberapa poin buntut ucapan Edy Mulyadi,
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Massa aksi demonstrasi yang datang di depan Kantor DPRD Provinsi Kaltim melakukan orasi dan menuntut beberapa poin buntut ucapan Edy Mulyadi yang dianggap menghina masyarakat Kalimantan.
Penanggung jawab Aksi, Fuad Assegaf menerangkan sejak ditetapkannya menjadi Ibu Kota Negara (IKN) baru Republik Indonesia, Kalimantan Timur kini menjadi perbincangan hangat disemua elemen masyarakat Indonesia.
Pro kontra terhadap UU Ibu Kota Negara sebagai landasan hukum Ibu Kota Negara yang baru menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Akan tetapi walaupun menuai pro dan kontra haruslah disampaikan dengan cara-cara yang baik dan benar.
Baca juga: Pengamat Politik dari UIN Jakarta soal Kepala Otorita Ibu Kota Negara: Mustahil Bagi Ridwan Kamil
Baca juga: Sekjen PDIP Dukung Kriteria Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara yang Disampaikan Presiden Jokowi
Baca juga: Simak Timeline Pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim dari 2022 hingga 2045
"Bukan justru membuat suatu pernyataan yang terkesan ada unsur isu sara yang nantinya memecah belah persatuan Bangsa Indonesia," sebut Fuad ditemui TribunKaltim.co, Senin (24/1/2022).
Dilanjutkannya, rekaman video yang beredar dimedia sosial berdurasi 57 detik tersebut yang secara terang-terangan menyinggung masyarakat Kaltim.
Edy Mulyadi pelaku dalam rekaman itu mengutarakan kalimat yang menghina warga Kalimantan Timur dengan sebutan tempat jin buang anak, pasarnya Kuntilanak dan Genderuwo serta menyebutkan bahwa tidak ada masyarakat yang mau tinggal disana terkecuali Monyet.
Fuad pun menukil berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat (2) Undang-undang IT; "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, res dan antar golongan (SARA)."
Sementara, ancaman hukuman adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, DPRD Inginkan Jakarta jadi Pusat Bisnis Bak New York
"Sehingga dari Koalisi Pemuda Kaltim menyatakan sikap terhadap ucapan provakatif dan rasis Edy Mulyadi yang menyatakan Kaltim tempat monyet dan Jin buang anak tersebut dengan beberapa tuntutan," tegasnya.
Adapun tuntutannya, pertama atas nama pemuda Kaltim tidak menerima dan mengutuk keras atas pernyataan saudara Edy Mulyadi yang sangat menghina perasaan masyarakat Kaltim.
Kedua, sambung Fuad, proses secara hukum sodara Edy Mulyadi atas pernyataan guna mempertanggung jawabkan atas tindakannya yg sangat melukai dan menggangu ketenangan masyarakat Kalimantan timur.
"Kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonsia (Polri) segera menangkap dan memproses secara hukum saudara Edy Mulyadi atas pernyataannya tersebut," pinta Fuad.
Baca juga: BREAKING NEWS Demo Gabungan Koalisi Pemuda Kaltim di Samarinda, Tuntut Edy Mulyadi Diproses Hukum
Terakhir Fuad menyampaikan, kepada seluruh rakyat Indonesia agar menjaga semangat persatuan & kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
"Kami menyatakan dan mendukung serta mengawal pembangunan atas Pemindahan IKN ke Kalimantan," pungkasnya.
Aksi demo juga diwarnai penandatangan dukungan di kain berwarna putih, menggambarkan bahwa semua elemen menolak serta mengutuk keras pernyataan yang dilontarkan Edy Mulyadi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.