Berita Nasional Terkini
Fakta-fakta Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Kapolda Ungkap Fungsinya
Kerangkeng manusia yang diduga sebagai alat praktik perbudakan modern di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Selain itu, kata Anis, puluhan pekerja itu mendapat diduga dipaksa bekerja selama 10 jam dalam sehari.
Baca juga: Kepala Rutan Tanah Grogot dan Unsur Forkopimda Paser Memantau Keamanan Blok Hunian WBP
Lalu, lanjut Anis, para pekerja juga hanya diberi makanan seadanya sebanyak dua kali dalam sehari.
Mirisnya lagi, Anis menyebut para pekerja itu tak diberi gaji dan mendapat penganiayaan dan penyiksaan.
"Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima gaji," ungkapnya.
Dari sederet hal tersebut, pihaknya menduga bahwa Bupati nonaktif Langkat diduga telah melakukan praktik perbudakan modern.
Migrant Care berencana akan melaporkan temuannya itu ke Komnas HAM.
"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tutup Anis.
Tanggapan Kapolda Sumut
Menanggapi tudingan itu, Panca mempersilakan Migrant Care untuk membuat laporan.
Dirinya menegaskan, dari penyelidikan sementara, polisi tak menemukan tanda-tanda penganiayaan terhadap para pekerja.
Baca juga: Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Jalankan Prinsip Dasar Pemasyarakatan
"Silakan melapor. Saya kan sampaikan berdasar hasil pemeriksaan ketika melakukan penangkapan kemarin, dan tidak ada penganiayaan," katanya.
Panca juga mengatakan, luka memar pada orang yang ada di dalam kerangkeng itu akan terus diselidiki.
"Masih didalami, tapi saya tanya ke anggota di lapangan kenapa kok ada memar itu akibat dari karena biasanya dia melawan. Dan orangnya juga sedang tak sadar juga. Kita periksa masih tes urinenya, masih positif," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.