Berita Nasional Terkini

Kirim FPI ke ISIS Hingga Sebut Munarman Terlibat Bom Gereja, Aziz Yanuar Bakal Cecar Saksi Jaksa

Kirim FPI ke ISIS hingga sebut Munarman terlibat bom Gereja, Aziz Yanuar bakal cecar saksi Jaksa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Sidang perdana yang berjalan secara daring tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Saksi Pernah Berangkatkan orang FPI ke ISIS

Saksi atas nama K dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Dalam keterangannya, K mengaku pernah memberangkatkan orang - orang FPI ke ISIS. K sendiri merupakan narapidana terorisme.

"Saya dasar pengetahuan saya karena saya di Bekasi saya kerjaan ngisi kajian, sebagian orang - orang yang saya berangkatkan ke ISIS diantaranya pak H itu orang FPI," kata K di persidangan.

K mengaku memang tak pernah bertemu dengan Sekretaris Umum FPI tersebut selain di acara pembaiatan berkedok seminar di universitas di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 2015 silam.

"Saya tidak pernah ketemu Munarman tapi semua orang tahu siapa Munarman, saya termasuk nge-fans sama Munarman," ucap dia.

Meski begitu, K mengaku pernah memberangkatkan sejumlah orang yang berasal dari jemaah FPI ke ISIS pada tahun 2015.

"Apalagi diantara orang yang saya berangkatkan ke ISIS ketika tahun 2015 kasus saya pertama kali dengan tindak pidana terorisme, itu ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI," ungkap K.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Baca juga: Blak-blakan, Napi Teroris Ini Mengaku Fans Munarman, Bocorokan Keberangkatan Jamaah FPI ke ISIS

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ada yang Ingin Ringankan Munarman

Dilansir dari Kompas.com, saksi berinisial K yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) meminta terdakwa Munarman tidak khawatir dengan kesaksiannya.

Hal ini diungkapkan K dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Awalnya, Munarman bertanya apakah K bisa memastikan kehadirannya dalam acara kajian yang digelar oleh K.
"Selama saudara melaksanakan kajian, pernah saya mengisi kelompok saudara?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved