Berita Paser Terkini
Pencabutan Larangan Ekspor Batu Bara, 3 Perusahaan di Paser Mulai Mengirim ke Luar Negeri
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut larangan ekspor batu bara, bagi perusahaan yang sudah memenuhi
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut larangan ekspor batu bara, bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban memasok untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Markket Obligation (DMO).
Pencabutan itu diberlakukan bagi 139 perusahaan batu bara, sesuai surat keputusan pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke Luar Negeri, pada Kamis 20 Januari 2022.
139 perusahaan batu bara yang dicabut larangan ekspornya, 3 diantaranya di wilayah Kabupaten Paser.
Di antaranya PT. Kideco Jaya Agung, PT. Kendilo Coal Indonesia (KCI) dan PT. Satria Mahkota Gotek.
Baca juga: Upayakan Tertib Administrasi, Pemkab Paser Ajukan 6 Raperda ke DPRD
Baca juga: Siapa Tan Paulin yang akan Dipanggil Panja Ilegal Mining Komisi VII? Disebut Ratu Batu Bara Kaltim
Baca juga: Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Disepakati 3 Menteri, PLN Sebut Masa Kritis sudah Terkendali
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser, Captain Rahman mengatakan, pasca pencabutan larangan itu, PT Kideco Jaya Agung dipastikan telah melakukan ekspor sebanyak 51.000 ton batu bara yang kini masih berproses muatannya di Teluk Adang.
"Ada 13 unit kapal sudah diizinkan dan sementara ini masih proses pengangkutan, cuman ada 1 kapal lain yang baru tiba, namun kita karantina karena 12 dari 22 ABK asal China terkonfirmasi positif Covid 19," kata Rahman, Senin (24/1/2022).
Lebih lanjut dikatakan, KCI juga dipastikan sudah mulai memuat angkutan batu bara menggunakan kapal tongkang menuju Pelabuhan Muara Berau, dari pelabuhan di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Rahman belum mengetahui pasti jumlah muatan yang diangkut oleh KCI, namin pihaknya memastikan aktivitas angkutan batu bara yang dilakukan sudah memenuhi izin ekspor.
Baca juga: Pemerintah akan Longgarkan Larangan Ekspor Batu Bara, Menteri Luhut Sebut Masih Tahap Finalisasi
Perusahaan yang dicabut larangan ekspornya kan yang sudah diatas 100% pasokan dalam negeri, jadi sudah diizinkan.
"Cuman untuk pengapalan mereka langsung ke Muara Berau, dari sini muat pakai tongkang kesana," tambahnya.
Ditegaskan Rahman, KCI sudah memenuhi DMO untuk ekspor keluar negeri walaupun muatannya dikirim ke Pelabuhan Muara Berau terlebih dahulu.
Sejak September 2021 lalu, sambung Rahman KCI sudah mendapat perpanjangan izin, dengan IUPK berlaku hingga 10 tahun kedepan dengan luasan lahan yang disetujui mencapai 1.869 hektar di Kabupaten Paser.
"Makanya dia (KCI) masuk dalam 139 perusahaan itu, dari situ yang saya lihat memenuhi ekspor batu bara, ada yang diangkut ke Muara Berau, ada juga mungkin langsung ke PLN," jelasnya.
Sementara untuk PT Satria Mahkota Gotek, muatan batu bara melalui pelabuhan yang berlokasi di Kecamatan Long Ikis.
Kementerian ESDM sebelumnya telah melarang adanya ekpor batu bara sejak 1 sampai 31 Januari 2022, guna pemenuhan pasokan komoditas untuk pembangkit listrik dalam negeri. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/32-mil-teluk-adang-bai.jpg)