OTT KPK di PPU
Mantan Sekretaris DPC Demokrat PPU, Syamsuddin Mangkir Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Aco sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU yang menjerat bupati Abdul Gafur Masud.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Sekretaris DPC Demokrat Penajam Paser Utara (PPU), Syamsuddin alias Aco tak hadir alias mangkir panggilan pertama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aco sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat sang bupati, Abdul Gafur Masud.
KPK mengonfirmasi bahwa Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Penajam Paser Utara, Syamsudin alias Aco tidak menghadiri panggilan tim penyidik.
Baca juga: Nur Afifah Balqis Cantik dan Enerjik, Kini Tahanan KPK, Diduga Jadi Penampung Uang Suap Bupati AGM
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Mangkir Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Aco.
"Dijadwal ulang," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/1).
Hanya saja, Ali belum mengungkap lebih rinci kapan persisnya penjadwalan ulang pemeriksaan Aco dilakukan.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Baca juga: Giat Penggeledahan di Kantor Bupati Penajam Paser Utara Selesai, KPK Bawa 2 Koper
Kumpulkan Uang Proyek
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Pesaingnya Dicokok KPK, Irwan Fecho Resmi Pimpin DPD Partai Demokrat Kaltim
KPK menduga, tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.