Berita Nasional Terkini

Fakta Baru Terungkap, Deklarasi ISIS Berkedok Seminar, Eks Petinggi FPI Munarman Jadi Narasumber

Fakta baru terungkap pada persidangan kasus tindak terorisme yang melibatkan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai terdakwa

Istimewa
Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan. Fakta baru terungkap dalam persidangan, deklarasi ISIS berkedok seminar, eks petinggi FPI Munarman jadi narasumber. 

Bahkan, kehadiran Munarman membuat para anggota FPI Makassar memiliki keyakinan berlebih.

"Jadi betul, sudah kami katakan demikian, dengan hadirnya beliau (Munarman) di dua acara, itu membuat kami lebih mempunyai keyakinan," ujar AM.

AM menuturkan, Munarman merupakan sosok yang dielu-elukan para anggota FPI, khususnya di Makassar.

"Akhirnya kami lanjutkan, Yang Mulia, acara kajian tersebut, di mana kajian tersebut kami angkatlah semua masalah, semua tentang jihad, Yang Mulia," tutur AM.

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Baca juga: Terkait Sumpah Setia ke ISIS Oleh Eks Petinggi FPI Munarman, 5 Tahanan Teroris Buktikan Dakwaan JPU

Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina

AM mengatakan bahwa Munarman hadir dalam acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar pada 24-25 Januari 2015 lalu.

Adik dari AM yang bernama Rullie Rian Zeke juga hadir dalam acara itu.

Rullie bersama istri Ulfah Handayani dan anak-anaknya kemudian bertolak ke Suriah pada 2016 pasca pembaiatan tersebut.

"Ulfah Handayani dan Rullie ikut acara tanggal 24-25," kata AM di hadapan majelis hakim, Senin.

"Dia (Rullie dan Ulfah) mau masuk, tapi belum dapat jalur, ditangkap aparat setempat dan dideportasi ke Indonesia tahun 2018," ujar AM.

Setelah itu, kata AM, Rullie dan Ulfah sempat diproses.

Namun, tidak ada hukuman penjara terhadap keduanya. Hingga pada 2019, pasangan suami istri itu pergi ke Filipina dan bergabung dengan kelompok ISIS di sana.

"Mereka kemudian melakukan bom bunuh diri di Filipina," kata AM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved