Berita Nasional Terkini
Terkait Sumpah Setia ke ISIS Oleh Eks Petinggi FPI Munarman, 5 Tahanan Teroris Buktikan Dakwaan JPU
Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan petinggi FPI, Munarman memasuki babak baru
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan petinggi FPI, Munarman memasuki babak baru.
Terkait dengan dugaan keterlibatan Munarman pada tindak pidana terorisme, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi yang diduga merupakan tahanan kasus terorisme.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (12/1/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan sela menolak eksepsi Munarman.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU menyatakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Senin (17/1/2022) mendatang, mereka bakal membawa lima orang saksi.
"Untuk agenda pemeriksaan saksi minggu depan ada lima saksi yang akan diajukan, hari Senin dan Rabu bisa (dihadirkan)," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022), seperti dilansir dari TribunJakarta.com berjudul Pekan Depan Jaksa Bawa Lima Saksi di Sidang Munarman, Mayoritas Tahanan.
Kelima saksi dihadirkan guna membuktikan dakwaan JPU, bahwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme terkait kegiatan baiat atau sumpah setia kepada ISIS tahun 2015.
Baca juga: Eks Bos FPI Munarman Sulit Mengelak? JPU Hadirkan Tahanan Teroris Sebagai Saksi, Respon Aziz Yanuar
Baca juga: Munarman Bongkar 3 Motif Alasan Dirinya Dijerat Kasus Terorisme, Eks Sekum FPI Singgung Pilpres 2024
Baca juga: Akhirnya Munarman Membela Diri, Rekayasa Napi Terorisme Diminta Sebut Namanya, FPI Ikut Terseret
Dalam perkara ini, Munarman disangkakan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terhitung pekan depan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri mengubah jadwal sidang Munarman dari yang sebelumnya khusus hari Rabu menjadi hari Senin dan Rabu.
"Ada beberapa saksi ini ada di Makassar, jadi mungkin (dihadirkan secara) online. Yang ada di Jakarta dan sekitarnya akan kita hadirkan (langsung di ruang sidang)," ujar JPU.
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menuturkan berdasar salinan berkas pemeriksaan saksi yang diberikan pihak JPU ke pihaknya, mayoritas saksi berstatus tahanan.
Namun dia tidak membeberkan apa para saksi tersebut tahanan dalam kasus tindak pidana terorisme atau perkara lain, hanya menyebut bahwa para saksi ditahan di sejumlah tempat.
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di (Rutan) Cikeas, sisanya ada di Makassar. Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung," tutur Aziz.
Baca juga: PEMBELAAN Munarman Saat Dituduh Teroris, Kalau Benar Presiden hingga Panglima TNI Sudah ke Alam Lain
Pihaknya berharap sebelum sidang dimulai JPU sudah memberikan seluruh salinan berkas pemeriksaan kepada kliennya dan tim penasihat hukum, sehingga dapat membantah keterangan.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Munarman, Aziz Yanuar, angkat bicara soal majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan kubunya dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.