Ekonomi dan Bisnis
KPPU Singgung soal Dugaan Kartel Dibalik Kenaikan Harga Minyak Goreng
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah menyampaikan hasil kajian atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah menyampaikan hasil kajian atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng melalui forum jurnalis pada minggu lalu.
Forum tersebut menghadirkan Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dan Direktur Ekonomi, Mulyawan Renamanggala.
KPPU menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng antara lain dipicu oleh kenaikan permintaan crude palm oil (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional.
Upaya penetapan harga oleh Pemerintah saat ini bagus dalam jangka pendek.
Baca juga: KPPU Desak Pemerintah Tata Ulang Regulasi Kepemilikan Kebun Sawit, Ini Tujuannya
Baca juga: Dijatah 20 Ribu Minyak Goreng dari Pemprov, Pemkab Kukar Harapkan Ada Slot Tambahan dari BUMN
Baca juga: Omset Pedagang Menipis Pasca Harga Minyak Goreng Murah Diberlakukan di Bontang
Namun di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri.
Itu diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.
Penelitian dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng dari bulan Oktober 2021 hingga mencapai Rp 20 ribu per liter dan adanya dugaan kartel dalam kenaikan harga minyak goreng.
Penelitian difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan disebabkan adanya kebijakan Pemerintah atau terdapat perilaku antipersaingan oleh pelaku usaha.
Baca juga: Masih Tekor, Penjual Minyak Goreng di Pasar Tradisional Berau Ogah Turunkan Harga Jadi Rp 14.000/Ltr
"Sinyal-sinyal terkait kedua hal tersebut sudah ada,” ujar Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, Selasa (25/1/2022).
Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng.
Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
“Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng,” katanya.
Baca juga: Berhasil Bangun Kemitraan UMKM, Kalimantan Timur Raih Penghargaan KPPU Award 2021
Sebaran pabrik minyak goreng juga tidak merata. Sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit.
Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.
KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga CPO.