Berita Balikpapan Terkini

KPPU Desak Pemerintah Tata Ulang Regulasi Kepemilikan Kebun Sawit, Ini Tujuannya

Kebijakan pemerintah lalu mengenai minyak goreng satu harga pada 19 Januari 2022 lalu, menjadi ketertarikan beberapa pihak dalam mengkajinya

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tangkapan layar kegiatan forum jurnalis yang diselenggarakan KPPU secara virtual.Kebijakan pemerintah lalu mengenai minyak goreng satu harga pada 19 Januari 2022 lalu, menjadi ketertarikan beberapa pihak dalam mengkajinya.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Kebijakan pemerintah lalu mengenai minyak goreng satu harga pada 19 Januari 2022 lalu, menjadi ketertarikan beberapa pihak dalam mengkajinya.

Hal tersebut disebabkan oleh melambungnya harga minyak goreng dalam beberapa bulan belakangan.

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) adalah salah satu institusi yang juga membahas hal ini.

KPPU menyelenggarakan forum jurnalis bertajuk "Pandangan KPPU atas Permasalahan Harga Minyak Goreng" yang menghadirkan Ukay Karyadi selaku Komisioner KPPU dan Mulyawan Renamanggala selaku Direktur Ekonomi.

"Kami juga menginginkan pemerintah agar mendorong sehingga pelaku-pelaku usaha di dalam negeri ini semakin banyak ya," ungkap Ukay Karyadi.

"Percuma saja pabriknya banyak kalau terafiliasi dengan hanya 1 perusahaan besar, artinya tidak ada persaingan usaha disitu," lanjutnya.

Baca juga: Daya Beli Masyarakat Paser di Kaltim Meningkat, Retail Modern Batasi Pembelian Minyak Goreng

Baca juga: Pemkot Samarinda Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Tiap Kelurahan, Sasar Warga Ekonomi ke Bawah

Baca juga: Sejak Pagi Minyak Goreng Ritel Alfamidi di Berau Ludes Diborong Pembeli

Sementara itu, Mulyawan menganalisis keberadaan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dalam 1 perusahaan besar mengakibatkan usaha-usaha kecil yang sebenarnya berpotensi tidak mampu bersaing.

Selain itu, kebijakan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007,  Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 11 yang berisikan "harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan."

"Regulasi Kementerian Perindustrian yang mewajibkan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan kandungan vitamin A dalam minyak goreng juga merupakan hambatan bagi munculnya pelaku usaha baru, baik pelaku usaha lokal atau skala kecil dan menengah dalam industri minyak goreng," terang Mulyawan.

Adapun KPPU memberikan saran agar pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.

Baca juga: Terima 40.000 Liter Minyak Goreng Kemasan Rp 14.000, Disdag Samarinda Akan Sebar ke Tiap Kelurahan

"Dengan semakin banyaknya pelaku usaha baru yang diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha baru yang terintegrasi vertikal," jelasnya.

"Untuk menjamin pasokan CPO, perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan," tambahnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved