Berita Balikpapan Terkini
KPPU Sorot Pembelian Minyak Goreng Bersyarat di Minimarket Balikpapan
KPPU Kanwil V Balikpapan memantau pasokan minyak goreng di sejumlah ritel modern di Kota Balikpapan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- KPPU Kanwil V Balikpapan memantau pasokan minyak goreng di sejumlah ritel modern di Kota Balikpapan.
Sejak penerapan minyak goreng satu harga subsidi pemerintah yang dibanderol Rp.14.000/liter, diketahui banyak gerai yang kehabisan stok atau ludes dalam sekejap.
Harga yang dijual sesuai dengan kebijakan pemerintah, namun beberapa gerai menetapkan harga dengan persyaratan tertentu.
Sebagai contoh minyak goreng dibandrol dengan harga Rp 27 ribuan per dua liter dengan kewajiban pembelian barang lain senilai minimal Rp 100 ribu.
Berdasakan Hasil Survey minyak goreng pada hari Sabtu dan Minggu lalu, di gerai Indomaret, JL. Jend. Suprapto, Kampung Baru Tengah, JI. Soekarno-Hatta, Jl. AW. Syahranie.
Baca juga: KPPU Singgung soal Dugaan Kartel Dibalik Kenaikan Harga Minyak Goreng
Baca juga: Disperindag Kutim Cek Ritel Modern, Produk Minyak Goreng Dijual 6 Karton Per Hari
Baca juga: Dijatah 20 Ribu Minyak Goreng dari Pemprov, Pemkab Kukar Harapkan Ada Slot Tambahan dari BUMN
JI, Gajah Mada, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Marsma Iswahyudi terpantau kosong. Alfamidi, Jl. Jend. Suprapto, Kampung Baru Tengah, Jl. Gajah Mada, JL AW. Syahranie terpantau kosong.
Dari keterangan petugas kasir di sejumlah gerai minimarket, meskipun pasokan masuk secara rutin 2 atau 3 hari sekali, begitu pasokan minyak goreng diturunkan, dalam hitungan jam sudah habis diborong konsumen.
Petugas Kasir sebenarnya sudah mengatur pembatasan pembelian maksimal 2 liter perorang untuk menghindari aksi borong.
Beberapa ritel yang ditemui menyatakan, stok tersedia di gudang dan belum didistribusikan ke beberapa gerai.
Menanggapi adanya kekosongan stok minyak goreng tersebut, Kepala Kanwil V KPPU Manaek Pasaribu mengatakan fenomena ini terjadi karena kondisi panic buying di level konsumen.
Sehingga permintaan terhadap minyak goreng subsidi di awal penerapannya, menjadi sangat tinggi dibandingkan kecepatan distributor dalam mensuplai minyak goreng di sejumlah ritel.
Sangat kecil kemungkinan pasokan minyak goreng ditimbun di level produsen karena harga sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Artinya dengan menahan pasokan tidak akan mengakibatkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Manaek menilai fenomena panic buying ini tidak akan berlangsung lama, karena pemberlakuan kebijakan satu harga masih akan berlangsung selama enam bulan.
“Semestinya konsumen tidak perlu melakukan aksi borong atau menimbun minyak goreng di rumah karena stok sudah dijamin oleh pemerintah,” akunya.