Ibu Kota Negara
Menteri PUPR Ajukan Anggaran Rp 46 Triliun Buat Bangun Inti Ibu Kota Negara di Kaltim
Payung hukum soal Ibu Kota Negara sudah dibuat dalam bentuk Undang-undang IKN yang telah disahkan oleh DPR RI
Dia menjelaskan, dana pembangunan proyek IKN akan menggunakan alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Terkait IKN, anggarannya ada di PUPR dan memang diperkirakan fase pertama dibutuhkan dana Rp 45 triliun, namun secara bertahap, tergantung kebutuhan dan progres,” katanya dalam konferensi pers, Senin (24/1/2022).
Adapun, Dia menjabarkan, total anggaran PEN yang sudah diputuskan sebesar Rp 451,64 triliun dan dibagi dalam 3 bidang. Pertama, untuk kesehatan sebesar Rp 125,97 triliun.
Kedua, untuk perlindungan sosial (perlinsos) Rp150,8 triliun, dan ketiga untuk penguatan ekonomi sebesar Rp 174,8 triliun.
Menurut Airlangga, khusus untuk anggaran penguatan ekonomi belum dianggarkan untuk kebutuhan IKN dari total Rp174 triliun tersebut.
Anggaran penguatan khusus tersebut untuk infrastruktur, ketahanan pangan, teknologi informasi dan komunikasi, UMKM, PMN, dan insentif perpajakan.
“Jadi tadi saya sampaikan dana itu yang ada di PUPR dan Program PEN sekarang tidak ada tema untuk IKN,” jelasnya, dilansir dari KONTAN dengan judul "Airlangga Hartarto Pastikan Tidak Ada Anggaran PEN untuk Ibu Kota Baru di 2022".
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Kantongi Dana Bangun IKN, Menteri PUPR Ajukan Anggaran Rp 46 Triliun ke Menkeu