Ibu Kota Negara
Menteri PUPR Ajukan Anggaran Rp 46 Triliun Buat Bangun Inti Ibu Kota Negara di Kaltim
Payung hukum soal Ibu Kota Negara sudah dibuat dalam bentuk Undang-undang IKN yang telah disahkan oleh DPR RI
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Payung hukum soal Ibu Kota Negara sudah dibuat dalam bentuk Undang-undang IKN yang telah disahkan oleh DPR RI.
Lokasi calon Ibu Kota Negara sendiri, telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni di Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelaskan bahwa pembangunan proyek Ibu Kota Negara bisa menggunakan anggaran Program PEN.
Dia menjelaskan bahwa tahap awal pembangunan Ibu Kota Negara berlangsung pada 2022-2024.
Baca juga: Efek Ibu Kota Negara, Wabup Rendi Solihin Nilai Wilayah Dekat IKN Bakal Populer
Baca juga: Sultan Paser Ingatkan Kearifan Lokal Harus Diperhatikan pada Wilayah Ibu Kota Negara di Kaltim
Baca juga: Pengamat Politik dari UIN Jakarta soal Kepala Otorita Ibu Kota Negara: Mustahil Bagi Ridwan Kamil
Salah satunya mencakup pembangunan infrastruktur dasar seperti jalanan, listrik, air, dan jaringan telekomunikasi.
“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR] waktu itu menyampaikan akan membuat jalannya, itu kalau memang bisa dieksekusi pada 2022 maka akan bisa kami anggarkan di Rp178 triliun ini,” kata dia.
Berharap tak Langgar UU
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar penggunaan dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) memperhatikan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, apabila pemerintah tidak melihat dengan seksama regulasi terkait, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, hal itu berpotensi melanggar Undang-undang.
Hal itu disampaikan Marwan saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
“Jadi saya ingatkan Ibu (Menteri Keuangan), jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana (pembiayaan) IKN itu masuk dalam pasal (UU Nomor 20 Tahun 2020) ini?" ujar Marwan.
Baca juga: Wantimpres Memfokuskan soal UMKM hingga Pindah Ibu Kota Negara
Diketahui pemerintah akan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pembangunan Ibu Kota Negara.
Lebih lanjut, legislator Demokrat itu menjelaskan, dalam Pasal 11 beleid itu, dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
Marwan menuturkan, IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Sehingga, ia menilai tak seharusnya anggaran PEN dipakai untuk pembangunan IKN.
"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembangunan IKN di Kalimantan Timur akan menggunakan sebagian dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.
Hal ini karena IKN menjadi bagian dari program PEN. Diketahui, saat ini pemerintah belum membagi dana PEN 2022 secara rinci.
Untuk itu, pemerintah akan memasukkan Ibu Kota Negara menjadi salah satu dari program pemulihan ekonomi.
Susun Kebutuhan Anggaran
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga saat ini belum mengantongi anggaran untuk melakukan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Sampai saat ini tidak ada anggaran di PUPR untuk IKN, karena dalam surat Menteri Keuangan dan Bappenas pada saat alokasi anggaran itu ada bintangnya, bahwa alokasi 2022 di luar IKN dan bencana alam," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat rapat dengan Komisi V DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, Kementerian PUPR sedang melakukan penyusunan kebutuhan anggaran untuk pembangunan pusat pemerintahan di lokasi Ibu Kota Negara untuk diusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"2022 sampai 2024 untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yaitu kantor presiden, kantor wakil presiden, DPR, MPR, jalan, air baku, air minum, listrik itu sekitar Rp 46 sekian triliun," tutur Basuki.
"Kami sebagai user, apakah itu (diambil dari) PEN, saya tidak mengerti," sambung Basuki.
Basuki pun memastikan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara tidak akan mengganggu program-program PUPR terkait kerakyatan.
"Insya Allah tidak dibebani lagi (ke PUPR) karena itu di luar DIPA. Tapi kalau itu direfocusing dari DIPA, saya akan jaga betul yang untuk kerakyatan ini, karena tidak mungkin Rp 46 triliun dibebankan pada DIPA kita semua," tuturnya.
Polemik Anggaran Ibu Kota Negara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tak menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan ibu kota baru pada tahun ini.
Airlangga menyampaikan, hingga saat ini, pemerintah tidak berencana memasukkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara baru ke dalam Program PEN.
Dia menjelaskan, dana pembangunan proyek IKN akan menggunakan alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Terkait IKN, anggarannya ada di PUPR dan memang diperkirakan fase pertama dibutuhkan dana Rp 45 triliun, namun secara bertahap, tergantung kebutuhan dan progres,” katanya dalam konferensi pers, Senin (24/1/2022).
Adapun, Dia menjabarkan, total anggaran PEN yang sudah diputuskan sebesar Rp 451,64 triliun dan dibagi dalam 3 bidang. Pertama, untuk kesehatan sebesar Rp 125,97 triliun.
Kedua, untuk perlindungan sosial (perlinsos) Rp150,8 triliun, dan ketiga untuk penguatan ekonomi sebesar Rp 174,8 triliun.
Menurut Airlangga, khusus untuk anggaran penguatan ekonomi belum dianggarkan untuk kebutuhan IKN dari total Rp174 triliun tersebut.
Anggaran penguatan khusus tersebut untuk infrastruktur, ketahanan pangan, teknologi informasi dan komunikasi, UMKM, PMN, dan insentif perpajakan.
“Jadi tadi saya sampaikan dana itu yang ada di PUPR dan Program PEN sekarang tidak ada tema untuk IKN,” jelasnya, dilansir dari KONTAN dengan judul "Airlangga Hartarto Pastikan Tidak Ada Anggaran PEN untuk Ibu Kota Baru di 2022".
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Kantongi Dana Bangun IKN, Menteri PUPR Ajukan Anggaran Rp 46 Triliun ke Menkeu