Berita Nasional Terkini
Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Sudah Beroperasi 10 Tahun dan 40 Orang Pernah Ditahan
Fakta-fakta penjara manusia di rumah Bupati Langkat, ternyata sudah beroperasi 10 tahun dan 40 orang pernah ditahan. Apa kata Kapolda Sumatera Utara?
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana," lanjutnya.
2. Sudah Beroperasi selama 10 Tahun
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara di rumah Terbit Rencana sudah beroperasi selama 10 tahun.
Penjara manusia itu disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Namun, ujar Panca, penjara tersebut ilegal alias tak memiliki izin.

Kendati demikian, ia mengatakan penjara milik Terbit bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat.
Terkait para tahanan dipekerjakan di lahan sawit, Panca menyebut hanya mereka yang sudah sehat yang dipekerjakan.
"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana."
"Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).
"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten."
"Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," tandasnya.
Baca juga: TERBONGKAR Ada Penjara di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care Sebut Digunakan untuk Menyiksa Pekerja
3. Diduga Tahanan Disiksa
Anis Hidayah menyebut rehabilitasi narkoba di rumah Terbit Rencana hanya sebuah modus.
Menurutnya, penjara tersebut digunakan untuk menyiksa para tahanan.