Berita Kutim Terkini
Ribuan TK2D di Kutim Terancam Nganggur, Pemkab akan Kirim Usulan dan Anjab ke Pemerintah Pusat
Pada tahun 2024 mendatang, pemerintah pusat telah menghapus pegawai pemerintahan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D)
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Pada tahun 2024 mendatang, pemerintah pusat telah menghapus pegawai pemerintahan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
Pemerintah daerah masih memiliki waktu dua tahun untuk menuntaskan perubahan status kurang lebih 7 ribu pegawai TK2D di Kutai Timur.
Tentu dengan adanya kebijakan ini, TK2D di Pemkab Kutim mengutarakan kekhawatirannya dan meminta adanya upaya dari pemerintah untuk menyelamatkan mereka.
Sekretaris Daerah Kutim, Irawansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan agar ribuan TK2D di Kutim tertap terberdayakan dengan menyurat ke pemerintah pusat.
"Kita berikan usulan ke pemerintah pusat," ujarnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kutim, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Cegah Korupsi di Pemerintahan, Bupati Kutim Ardiansyah: Perlu Ada Inovasi Tata Kelola
Baca juga: Disperindag Kutim Cek Ritel Modern, Produk Minyak Goreng Dijual 6 Karton Per Hari
Baca juga: Laskar Kebangkitan Kutai di Kutim Minta Edy Mulyadi Diproses Secara Hukum
Kendati demikian, usulan tersebut belum tentu merekomendasikan semua TK2D yang terancam tidak terserap ke P3K.
Melainkan dibarengi dengan analisis jabatan (Anjab) dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekkab Kutim, sehingga Pemkab memiliki alasan yang menguatkan dalam mempertahankan TK2D tersebut.
"Nanti kita sama-sama membuat usulan ke pemerintah pusat, dan juga dari Ortal supaya membuat Anjabnya, sehingga memang (usulan tersebut) bisa diterima pusat lah," ucapnya.
Nantinya, Anjab tersebut yang menentukan formasi di mana saja TK2D ditempatkan sesuai dengan pendidikan dan lama bekerja.
Terkait jumlah TK2D yang diusulkan, Irawansyah belum bisa menjawab sebab pihaknya harus mengkonfirmasi lebih lanjut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim.
Terlebih, masih ada dua kali penerimaan P3K lagi di tahun 2022 dan 2023 ini sehingga ada kemungkinan besar ratusan hingga ribuan TK2D berhasil menjadi P3K.
"Yang tidak bisa terserap selama 2 tahun ini yang kita usulkan," ujarnya pada TribunKaltim.co.
Lebih lanjut Irawansyah memastikan bahwa dalam kebijakan pemerintah, jabatan fungsional tertentu yang bisa diakomodirkan.
Baca juga: Sakit Hati karena Dibilang Kere dan Menjijikkan, Pria Lansia di Kutim Cekik Kekasih Gelapnya
TK2D yang tertampung dalam jabatan fungsional akan diusulkan ke pemerintah pusat dengan penyesuaian jabatan yang disesuaikan oleh BKPP.
"Nanti BKPP harus menyesuaikan dengan dinasnya atau pengalaman kerjanya yang memang harus sesuai pendidikan dan juga Anjab yang nanti disusun oleh Ortal," ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel