Soal Wifi hingga Memberi Makan Merpati, Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat di Singapura, Bisa Kena Denda

Ada beberapa larangan unik yang ada di Singapura, mulai dari aturan soal Wifi hingga memberi makan merpati

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.COM/NICKY AULIA WIDADIO)
Merlion, Singapura. Ada beberapa larangan unik yang ada di Singapura, mulai dari aturan soal Wifi hingga memberi makan merpati 

Denda untuk memberi makan merpati bisa mencapai 500 Dollar Singapura atau sekitar Rp 5.000.000.

Baca juga: Inilah Fakta Unik Vatikan, Negara Terkecil di Dunia, Luas dan Jumlah Militernya Bakal Buat Terkejut!

5. Menyebrang Sembarangan

Ketika berlibur ke Singapura, akan menyenangkan menghabiskan waktu berjalan kaki di sekitar tempat wisata.

Jika saat berjalan-jalan teman-teman perlu untuk menyebrang jalan, sebaiknya lakukan di tempat yang sudah disediakan.

Menyebrang jalan di tempat sembarangan bukan hanya membahayakan, tapi juga melanggar peraturan.

Pelanggaran itu bisa membuat teman-teman mendapat denda atau hukuman kurungan.

Denda yang diperoleh bisa sebanyak 20 hingga 1.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 200.000 hingga Rp 10.000.000.

Sedangkan hukuman kurungan yang bisa diperoleh adalah 3 bulan.

6. Membuang Sampah Sembarangan

Menjaga kebersihan adalah hal yang penting, dan Singapura bersikap tegas pada hal itu.

Negara tersebut membuat peraturan agar tidak ada sampah yang dibuang sembarangan.

Bila ada orang yang membuang sampah sembarangan sekecil apapun akan mendapatkan denda sebesar 300 Dollar Singapura atau sekitar Rp 2.900.000.

Nah, itu tadi beberapa peraturan yang harus teman-teman ingat agar bisa berlibur dengan nyaman.

Pastikan selalu menjaga kebersihan saat berada di tempat orang lain atau negara lain.

Jangan lupa juga, selama masih dalam pandemi COVID-19 kita disarankan untuk tetap di rumah dan jangan pergi berlibur dulu, ya.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved