Ibu Kota Negara
Sultan Paser Ingatkan Kearifan Lokal Harus Diperhatikan pada Wilayah Ibu Kota Negara di Kaltim
Sultan Paser, Aji Muhammad Jarnawi, menanggapi Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang baru disahkan,
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sultan Paser, Aji Muhammad Jarnawi, menanggapi Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang baru disahkan, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, kalaupun sudah dilakukan pengkajian secara akademisi, namun kearifan lokal tidak boleh diabaikan oleh Pemerintah Pusat.
"Kearifan lokal ini harusnya masuk dalam RUU IKN, yang nantinya dapat diperkuat dalam Perpes, Pergub dan Perda, kami harapkan badan otoritas inilah yang membahas hal itu," jelas Sultan Paser.
Apalagi Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur kelestarian adat.
Baca juga: Efek Ibu Kota Negara, Wabup Rendi Solihin Nilai Wilayah Dekat IKN Bakal Populer
Baca juga: Bupati Kukar akan Usul ke Pusat, Bangun Akses Jalan Jonggon-Ibu Kota Negara
Baca juga: Sekjen PDIP Dukung Kriteria Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara yang Disampaikan Presiden Jokowi
Jarnawi juga meminta adanya pembangunan istana Kesultanan Paser, yang bisa dekat dari Ibu Kota Negara Indonesia.
"Tujuannya agar peradaban suku khas Paser nanti, manakala IKN sudah jadi, tidak tergerus oleh zaman," cetusnya.
Kemudian, Sultan Paser juga meminta perlakuan khusus terhadap kearifan lokal. Seperti pemberian kouta khusus untuk penerimaan PNS dan karyawan swasta.
"Itu diberlakukan bagi semua suku yang bermukim dan beranak pinak di Paser, mau itu Banjar, Bugis, dan suku lainnya, yang jelas sudah beranak pinak. Mereka sudah bagian dari kearifan lokal disini, inilah yang harus diberikan kouta khusus," jelas Jarnawi.
Baca juga: Area Ibu Kota Negara di Kaltim tak Dikembangkan jadi Hunian Padat Penduduk
Ditegaskan, nantinya tidak hanya kesultanan Paser yang ditonjolkan kearifan lokalnya, melainkan suku lainnya yang sudah bermukim di wilayah Kalimantan.
Selanjutnya, Sultan Paser juga meminta Pemerintah Pusat untuk mempertahankan minimal 5.000 hektar kawasan hutan adat di wilayah IKN, agar bisa menjadi cagar budaya dan mempertahankan keaslian dari hutan Kalimantan.
"Hutan-hutan yang memiliki history sejarah, didalamnya seperti pohon banggeris dan ulin yang sudah turun temurun disitu, supaya bisa dijadikan taman wisata dan budaya," paparnya.
Terakhir yang diminta oleh Sultan Paser yaitu, tidak dilakukan perubahan nama-nama daerah yang sudah mumpuni di wilayah IKN Nusantara.
Baca juga: Simak Timeline Pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim dari 2022 hingga 2045
"Misalnya Sepaku, Mentawir, Maridan, Sotek, nama-nama kearipan lokal ini termasuk sungai dan jalan tidak diubah, agar kearifan lokal itu tidak hilang," harap Sultan Paser.
Termasuk ornamen-ornamen bangunan yang ada di Bumi Daya Taka untuk tetap dipertahankan, yang memiliki ciri khas tersendiri.
Sementara untuk penamaan IKN menjadi Nusantara, Sultan Aji Jarnawi sudah menyetujui hal itu dan hal itu menjadi keputusan final.
"Karena lebih rasional, saya setuju dengan penamaan Nusantara, kesultanan itu terlahir dari nusantara, dengan artian kebinakaan itu terbangun dari situ," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.