Breaking News

Illegal Logging di Kukar

BREAKING NEWS Dirpolairut Mabes Polri Gagalkan Illegal Logging 4.000 Kubik Batang Kayu di Kukar

Direktorat Polairud Barhamkam Polri bersama Dirpolair Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal di perairan Su

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rilis pengungkapan ilegal logging di perairan Kutai Kartanegara oleh Direktorat Polairud Barhamkam Polri bersama Dirpolair Polda Kaltim, Selasa (25/1/2022). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, KOTA BANGUN - Direktorat Polairud Barhamkam Polri bersama Dirpolair Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal di perairan Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (20/1/2022) lalu.

Dalam pengungkapan ini Polairud gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.300 atau 4.000 kubik batang kayu tanpa dokumen.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih menerangkan, barang bukti tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda.

TKP pertama yakni di perairan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kukar, ada 300 batang kayu yang didapat.

Lalu TKP kedua harus melakukan perjalanan selama 2 jam 30 menit dari lokasi pertama di perairan daerah Kota Bangun, Kukar dengan barang bukti 1.000 batang kayu.

Baca juga: NEWS VIDEO Polres Berau Ringkus Seorang Terduga Pelaku Ilegal Logging

Baca juga: Angkut Kayu Ulin Tanpa Disertai Dokumen, Pria di Berau Diringkus Polisi Atas Dugaan Illegal Logging

Brigjen Pol M. Yassin Kosasih menyebutkan saat ini petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R dan S yang diringkus di lokasi pertama.

"Sedangkan yang kedua kemungkinan informasi bocor, jadi tersangkanya kabur dan kita masih melakukan pengejaran," tuturnya dalam rilisnya, Selasa (25/1/2022).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut, terkait kemungkinan keterlibatan atau jaringan antartersangka di lokasi pertama dan kedua.

"Juga masih kami kembangkan kayu ini akan dijual ke mana dan siapa penyandang dananya," jelasnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Polsek Sambaliung Berau Amankan 2 Pelaku Ilegal Logging

Dalam rilis ini turut hadir personel dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved